BULA, Siwalimanews – Dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di Desa Sabuai, Ke­camatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur naik status ke tahap penyidikan.

Kasus ini diusut oleh Penyidik PNS Satgas Gakum Lingkungan Hi­dup dan Kehutanan Wilayah Ma­luku Papua. Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari SBT.

Imanuel alias Yongki Qiueda­lusman (IQ) sebagai pelaksana tu­gas CV SBM di lapangan telah diperiksa Penyidik PPNS pada Rabu (11/3) sebagai terlapor.

Kepala Kejari SBT, Riyadi kepada Siwalima di ruang Kerjanya, Senin (16/3) mengaku, pihaknya telah menerima SPDP dari PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Iya kami telah menerima SPDP sejak hari Rabu, 11 Maret  dan IQ yang diduga sebagai pelaksana tu­gas di lapanga diperiksa sebagai ter­lapor, dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan,” jelas Riyadi.

Baca Juga: Jaksa Dituding Lindungi Eks Ketua Panwas Malteng

Riyadi juga mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pe­nyerobotan lahan yang dilakukan oleh CV SBM. Bisa saja masyarakat atau juga temuan PPNS Satgas Gakum.

“Saya tidak begitu tahu, namun bisa saja Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Ma­luku Papua yang menemukan lang­sung di lokasi aktifitas CV SBM,” ujarnya.

Riyadi  yakin sudah ada calon ter­sangka yang dikantongi PPNS Satgas Gakum, karena kasus sudah di tahap penyidikan.

“Dari status penyidikan saat ini tentunya akan ada calon tersangka, karena sudah memiliki bukti yang kuat sehingga dilakukan penyidikan oleh PPNS Satgas Gakum Lingku­ngan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua,” jelasnya.

Pasca menerima SPDP, kata Ri­yadi, dirinya akan mengeluarkan surat perintah atau P16 untuk me­ngikuti pengembangan penyidikan kasus itu.

“Kami sudah bentuk tim peng­embangan yang diketuai oleh saya sendiri, dan rekan-rekan jaksa lain­nya untuk mengikuti pengem­ba­ngan penyidikan,” terangnya.

Selain membentuk tim pengem­bangan penyidikan, Riyadi juga telah memberikan laporan soal ka­sus dugaan penyerobotan lahan Sabuai kepada Kejati Maluku se­bagai perkara penting. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi sebagai perkara penting,” jelasnya lagi.

Izin CV SBM Dicabut

Pemerintah Kabupaten SBT me­lalui Dinas Pertanian telah mencabut izin perkebunan pala milik CV SBM.

Kepala Dinas Pertanian SBT Ha­san Kelian mengaku, izin yang dike­luarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal bebe­rapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut izin tersebut.

“Kami lebih dulu cabut izin perke­bunan milik CV SBM, meski izin ter­sebut akan berakhir dalam beberapa hari kedepan lagi. Izin ini juga saya pastikan tidak akan diperpanjang lagi,” tandas Kelian kepada Siwa­lima di Bula, Senin (2/3).

Kelian mengatakan, dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.

“Seharusnya CV SBM sudah tidak beraktivitas lagi, karena izin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk perkebunan Pala telah dica­but,” ujarnya.

Pencabutan izin ini harus dila­kukan, karena diduga CV SBM telah melakukan pembalakan liar.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyu­rati pimpinan CV SBM untuk me­nghentikan kegiatan penebangan.

Surat Nomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal penghentian kegiatan penebangan itu, ditandatangani oleh Sadli Ie.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian kegiatan penebangan menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Provinsi Maluku pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, menyusul  tuntutan masyarakat (Gerakan Save Sabuai).

Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten SBT yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata juga menggelar demo di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/2). Mereka menuntut izin CV SBM dicabut, karena aktivitas perusahaan ini telah merusak hutan adat. (S-47)