AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis seorang mahasiswa satu tahun penjara, karena penyalahgunaan narkoba,  Pascalino Denilson Clifor (19), hu­kuman penjara selama setahun pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/7).

Majelis hakim dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota menyatakan, terdakwa ber­salah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara denda sebesar Rp. 800 Juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sar­yani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan tersebut, setelah pena­sehat hukum terdakwa Alfred Tutu­pary mengajukan pembelaan. Alferd meminta majelis hakim untuk mem­pertimbangkan tuntutan JPU yang menggunakan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 itu. Menu­rutnya, pasal tersebut tidak dapat di­pakai untuk seluruh penyalah­gunaan narkoba. Semestinya JPU harus melihat fakta persidangan se­belum menggunakan pasal tersebut.

Baca Juga: Tiga Pimpinan RMS akan Ajukan Keberatan

“Terdakwa memang telah terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja, namun perlu diketahui apa niat terdakwa memiliki narkoba. Maka seyogyanya terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a atau dibe­baskan dari tuntutan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 UU Nomor 35 tahun 20019,” kata Alfred.

Pada sidang yang dilakukan se­cara online melalui sarana video conference dengan menggunakan apli­kasi zoom itu, majelis hakim bersi­dang di ruang sidang Pengadilan Ti­pikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap anggota polisi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIT, di Jalan Anthony Rebook No. 1D Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Terdakwa ditangkap tepat di kamar 507 Penginapan The Royal.

Penangkapan itu berawal dari anggota polisi pada Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan akan adanya transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Terdakwa diketahui bukan target operasi polisi saat itu.

Namun, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu paket ganja yang tersimpan dalam dos rokok Marlboro putih. Pemuda berusia 19 tahun itu mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang bernama Efrano alias Ano. (Cr-1)