AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/7) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp. 500 Juta dan subsider tiga bulan kuru­ngan kepada, Ridwan Pelu dan Ahmad Kaimudin.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melang­gar pasal 158 Undang-Undang No­mor 4 Tahun 2009 tentang Pertam­bangan Mineral dan Batubara Junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta, hakim menghukum para terdakwa 2,6 penjara, denda Rp 500 Juta dan subsider 5 bulan kurungan.

Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.  Para ter­dakwa didampingi penasehat hu­kum, Rony Samloy.

JPU, Donald Rettob dalam dak­waannya menjelaskan, para ter­dakwa tertangkap pada Rabu, 11 Desember 2019. Kejadian itu ber­mula pada 10 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, terdakwa Ahmad menelepon terdakwa Ridwan untuk menyewa mobil.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Pemuda Jalan Baru Dituntut 7 Tahun

Mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut Cinnabar di rumahnya di Dusun Waitomu Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Mereka bersepakat mengangkutnya.

Keesokan harinya. Pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa Ridwan sudah berada di rumah Ahmad. Saat itu juga, para terdakwa mengangkut lima buah jerigen uku­ran liter berisi cairan mercury atau air raksa ke dalam mobil. Cairan itu adalah yang hasil olahan batu cinnabar ke dalam mobil terdakwa.

Terdakwa Ahmad meminta, ter­dakwa Ridwan membawa kendaraan itu ke Desa Nania. Terdakwa Ahmad akan mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika mobil yang dikendarai melewati kantor Polsek Leihitu, mobil tersebut dihen­tikan dan diperiksa oleh anggota Polri yang bertugas di Polsek Leihitu.

Setelah ditemukan adanya cairan mer­cury air raksa tersebut didalam mo­bil, polisi kemudian menjemput ter­dakwa Ahmad di rumahnya. (Cr-1)