Terlibat Korupsi Dana Covid di Aru, Empat Tersangka Baru
DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kadis Pertanian sekaligus merangkap Penjabat Pembuat Komitmen MS, dan tiga kontraktor AW, BA dan SA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian.
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Polres Kepulauan Aru lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.
Kapolres Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai melalui Kasub Sipenmas Sihumas, Ipda Drastijayanto membenarkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka.
Baca Juga: Spesialis Pencuri Sound System Gereja Diringkus Polisi“Memang benar beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2021,” ungkap Drastijayanto kepada wartawan, Senin (5/6) di ruang kerjanya.
Terkait dengan hingga kini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, Drastijayanto mengatakan memang belum ditahan, karena masih dalam proses lanjutan.
Terkait kasus Tipikor dana Covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.
Sebelumnya, mantan Kadis Ketahanan Pangan Aru, DH, PPK, CR dan kontraktor, MG.
Ajukan Praperadilan
Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru, Maya Rosita Sariman mengajukan Praperadilan terhadap Polres Kepulauan Aru.
Praperadilan yang diajukan Sariman setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka Penetapan Sariman sebagai tersangka bersamaan dengan tiga kontraktor lainnya yakni, AW, BA dan SA dalam perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2021.
Sementara berdasarkan data yang Siwalima dapat melalui link PN Dobo, diketahui praperadilan yang disampaikan Maya Rosita Sariman, Senin (29/5).
Atas surat yang disampaikan oleh Sariman kemudian PN Dobo lakukan penetapan dengan nomor perkara, 2/Pid.Pra/2023/PN Dobo, Selasa (30/5). Dan saat dijadwalkan pada Senin, 12 Juni mendatang praperadilan tersebut dimulai.
Masuk Jaksa
Polres Kepulauan Aru melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020, di Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan ke Kejari Aru..
Ketiga tersangka tersebut yakni, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.
Kapolres Kepulauan Aru, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin menjelaskan, pihaknya telah menyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Aru pada Rabu (22/3).
“Ketiga tersangka diserahkan kepada Kejari Kepulauan Aru atau Tahap II berdasarkan. Surat Nomor: B/186/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Maryam Golam,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Kamis (23/2).
Selain itu, sesuai surat nomor:B/187/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka I, Clemens Rettob dan Tersangka II, Djemy Haryanto.
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku tertanggal 25 November 2022 sebesar Rp292 juta.
Ketiga tersangka diperiksa yaitu, Maryam Golam sebagai penyedia diperiksa pada 28 November 2022, selanjutnya, Clemens Rettob sebagai PPK diperiksa pada 29 November 2022 dan Djemy Haryanto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diperiksa pada 30 November 2022.
Naik Penyidikan
Tim penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim penyidik menemukan, penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 41.926.197.100 tidak tepat sasaran. Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan pihak Pemkab Kepulauan Aru.
“Dari miliar rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar.
Demikian diungkapkan, Kasat Serse Polres Aru, Input. Andi Armin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/8).
Dikatakan, kasus covid sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.
“Penetapan tersangka akan dilakukan saat kita mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kita ini tidak punya kewenangan untuk itu, walaupun ada dugaan kesana yang punya kewenangan hitung itu kerugian negara itu BPK atau BPKP Maluku, sehingga kita tunggu hasil hitungan kerugian negara baru bisa ditetapkan tersangka,” katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak BPKP untuk lakukan proses penghitungan kerugian negara. (S-11)
Tinggalkan Balasan