Terkendala Putusan Tagop, KPK Belum Ajukan Banding
AMBON, Siwalimanews – Sejak nyatakan banding dalam putusan kasus Tindak pidana korupsi dan gratifikasi Mantan Bupati Buru selatan Tagop Soulisa pada 3 November lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukan memori banding.
Demikian di jelaskan salah satu JPU KPK Meyer Simanjutak kepada Siwalima di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (24/11)
“Sampai saat ini, kami pihak JPU belum memasukan memori banding. Alasan belum kami masukan memori banding karena hingga kini kami belum menerima putusan lengkap dari pihak Pengadilan Negeri Ambon. “Sejak tanggal 3 pembacaaan putusan itu, kami masih belum menerima Putusan. Informasinya hari ini, namun belum juga diserahkan,” ujar Meyer
Meyer harap, Pengadilan Tipikor segera menyerahkan putusan lengkap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa agar pihaknya dapat memasukan memori banding. “Kami berharap, putusan segera kami dapatkan untuk bisa mempersiapkan memori bandingnya,” harapnya.
KPK Banding
Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Waiheru Jalan TempatEks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah menerima sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.
Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11)
Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya bahwa Tagop telah menerima sejumlah uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.
Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK , yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana.
Sedangkan orang dekatnya, Johny dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, Taufic Ibnugroho Cs dalam persidangan menyatakan akan mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Tagop dan Johny menyatakan pikir-pikir.
Dituntut 10 Tahun
Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana 10 tahun penjara. Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.
Tuntutan KPK tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9) dan dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain.
KPK menyebutkan, terdakwa tidak memiliki etikat baik untuk mengakui perbuatannya. Tindakan terdakwa juga dinilai JPU sebagai upaya menghambat pengusutan kasus mengingat dalam memberikan keterangan terdakwa selalu berbelit belit.
Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana.
Menanggapi tuntuntan jaksa, Tagop melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan selama dua minggu. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan kembali pada 13 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan