Terkendala di PT, Pelantikan Watubun Belum Dipastikan
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku hingga kini belum bisa memastikan waktu pelantikan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024.
Kendati DPRD Maluku telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 100. 2.1.4-6224 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku namun namun proses pelantikan belum bisa dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan, Pengadilan Tinggi Ambon yang berwenang untuk melakukan pengambilan sumpah janji jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku hingga kini belum memiliki pimpinan defentif atau masih dijabat pelaksana harian.
“SK fisik sudah kami pegang, kita sudah tindaklanjut koordinasi dengan PT Ambon, ternyata yang menjabat Ketua PT Ambon masih Plh. Jadi dia tidak mempunyai kewenangan untuk proses pengambilan sumpah janji jabatan,” ujar Plh Sekretaris DPRD Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/12).
Dikatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Ambon baru maka dapat dipastikan Ketua definitif akan tiba pada 15 Desember mendatang, karena itu DPRD belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pelantikan.
Baca Juga: Ayah Bejat Perkosa 5 Anak & 2 Cucu Divonis Seumur Hidup“Untuk jadwal pelantikan masih harus dikoordinasikan lagi. Karena harus menunggu Ketua PT Negeri Ambon datang tanggal 15, setelah itu baru diproses untuk pengambilan sumpah janji ketua DPRD,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh salinan kutipan SK peresmian Pengangkatan Benhur George Watubun (WTB) telah dikantongi DPRD Maluku.
Dalam salinan SK Nomor 100. 2.1.4-6224 Tahun 2022 telah diteken Mendagri sejak 2 Desember ini di cap dan di tanda tangani oleh Evan Nur Setya Hadi, Plh Kepala Biro Linmas, yang juga sebagai Kasubag Kelembagaan Kementerian dan Provinsi Kementerian Dalam Negeri.
Dalam isi SK dijelaskan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 Oktober 2019, Lucky Wattimury dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di resmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.
Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan mengesahkan, Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Selanjutnya, keputusan DPRD Provinsi Maluku nomor 34 Tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun dan surat-surat serta berdasarkan Peraturan, keputusan dan Undang-undang yang berlaku.
Karenanya, Kemendagri memberikan batas waktu agar pengucapan sumpah/ janji dilakukan paling lama 60 hari setelah SK Mendagri ini diterima. (S-20)
Tinggalkan Balasan