AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku hingga kini belum bisa memas­tikan waktu pelantikan Benhur George Watu­bun sebagai Ketua DP­RD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024.

Kendati DPRD Maluku te­lah mengantongi Surat Keputusan Menteri Da­lam Negeri, Tito Kar­navian Nomor 100. 2.1.4-6224 Tahun 2022 ten­tang Peresmian Pe­ng­angkatan Benhur Geo­rge Watubun seba­gai Ketua DPRD Provinsi Maluku namun namun proses pe­lantikan belum bisa dilak­sanakan.

Hal ini dikarenakan, Penga­dilan Tinggi Ambon yang berwenang untuk melakukan  pengambilan sumpah janji jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku hingga kini belum memiliki pimpinan defentif atau masih dijabat pelaksana harian.

“SK fisik sudah kami pegang, kita sudah tindaklanjut koordinasi dengan PT Ambon, ternyata yang menjabat Ketua PT Ambon masih Plh. Jadi dia tidak mempunyai ke­wenangan untuk proses pengam­bilan sumpah janji jabatan,” ujar Plh Sekretaris DPRD Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/12).

Dikatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Peng­adilan Tinggi Ambon baru maka dapat dipastikan Ketua definitif akan tiba pada 15 Desember men­datang, karena itu DPRD belum dapat memastikan waktu pelaksa­naan pelantikan.

Baca Juga: Ayah Bejat Perkosa 5 Anak & 2 Cucu Divonis Seumur Hidup

“Untuk jadwal pelantikan masih harus dikoordinasikan lagi. Karena harus menunggu Ketua PT Negeri Ambon datang tanggal 15, setelah itu baru diproses untuk pengam­bilan sumpah janji ketua DPRD,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh salinan kutipan SK peresmian Pengangkatan Benhur George Watubun (WTB) telah dikantongi DPRD Maluku.

Dalam salinan SK Nomor 100. 2.1.4-6224 Tahun 2022 telah diteken Mendagri sejak 2 De­sember ini di cap dan di tanda ta­ngani oleh Evan Nur Setya Hadi, Plh Kepala Biro Linmas, yang juga sebagai Kasubag Kelembagaan Kementerian dan Provinsi Kemen­terian Dalam Negeri.

Dalam isi SK dijelaskan, berda­sarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 Oktober 2019, Lucky Wattimury  dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di resmikan peng­angkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.

Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan peneta­pan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan me­ngesahkan, Benhur George Watu­bun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun  2019-2024.

Selanjutnya, keputusan DPRD Provinsi Maluku  nomor 34 Tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun dan surat-surat serta berdasarkan Peraturan, keputusan dan  Undang-undang yang berlaku.

Karenanya, Kemendagri mem­be­ri­kan batas waktu agar peng­ucapan sumpah/ janji dilakukan paling lama 60 hari setelah SK Mendagri ini diterima. (S-20)