AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Muham­mad Tito Karnavian telah menan­datangani Surat Keputusan ten­tang pengresmian pengangkatan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury yang dibebastu­gaskan DPP PDIP.

Kepastian ini diungkapkan, Ke­pala Biro Pemerintahan dan Oto­nomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya kepada wartawan di Kan­tor Gubernur Maluku, Senin (5/12).

“Iya itu benar, SK sudah ditanda­tangani,” ujar Kaya.

Kaya pun membenarkan jika sebelum Mendagri menandatangani SK Benhur Watubun, terdapat 25 orang Penjabat di Kementerian  Dalam Negeri yang melakukan telaah dan memeriksa berkas calon Ketua DRPD  Maluku, sebelum diserahkan kepada Mendagri untuk ditandata­ngani.

Menurutnya, setelah ditandata­ngani oleh Mendagri maka pihaknya akan mengambil salinan keputusan untuk seterusnya ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Provinsi Maluku melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Susun UMK 2023, Sekot Launching SIPENAKER

“Jadi ada tiga itu yang mereka siapkan. Petikan, salinan dan peng­an­tar,” jelas Kaya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut memastikan pihaknya belum menerima fisik SK Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Menteri Dalam Negeri.

“Sampai saat ini kita belum kantongi SK pelantikan Pak Benhur dari Mendagri,” ujar Sairdekut.

Dijelaskan, kewenangan SK be­rada di Mendagri dan Biro Peme­rintahan Setda Maluku artinya jika SK sudah diserahkan maka pihaknya akan melakukan proses pelantikan Ketua DPRD yang baru.

Apalagi, Badan Musyawarah telah mengagendakan pelantikan Watubun dalam waktu dekat sehi­ngga ketika SK diterima, maka pe­lantikan dapat dilakukan tentunya dengan koordinasi bersama calon ketua yang baru.

“Untuk hari pelantikan kita se­rahkan sepenuhnya kepada Pak Benhur karena kan ada keluarga yang ingin hadir juga jadi kita kasih kesempatan ke beliau,” cetusnya.

Bamus Agendakan

Wakil Ketua DPRD Maluku Mel­kia­nus Sairdekut mengungkapkan, badan musyawarah DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan pe­lan­tikan Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 Benhur George Watubun meng­gantikan Lucky Wattimury.

Hal ini disampaikan Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (23/11).

Dikatakan, pelantikan Ketua DPRD yang baru sesuai mekanisme wajib dimasukan dalam agenda masa sidang I

“Banmus sebelumnya telah mene­tap­kan agenda tersebut, tinggal kita menyesuaikan dengan SK Men­dagri,” ujar Sairdekut.

Menurutnya, jika Surat Kepu­tusan pengresmian pengangkatan Ketua DPRD telah ditandatangani oleh Mendagri, dan SK disampaikan ke sekretariat maka pihaknya akan menetapkan waktu rapat  paripurna PAW Ketua DPRD  Provinsi Maluku.

Telah Usulkan

Terpisah, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya mengakui pihak­nya telah mengajukan  usulan Ketua DPRD Provinsi Maluku ke Menteri Dalam Negeri atas nama Benhur George Watubun, sejak Jumat (18/11) lalu.

“Sebagai aparat pemerintahan kita sifatnya hanya menjalankan tugas untuk mengawal, tetapi pengesahan SK tergantung dari pimpinan di Kemendagri menandatangani tapi,  yang pasti usulan sudah di Kemen­dagri,” tegas Kaya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Ditambahkan, jika SK telah diter­bitkan Kemendagri maka pihak­nya akan menyerahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terhambat Surat Pengadilan

Hingga kini Benhur George Watu­bun belum juga dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku. Apa pasal?

Sejak diumumkan sebagai Ketua DPRD Maluku yang baru pada Jumat (11/11) dalam sidang paripur­na DPRD Maluku mengantikan Lucky Wattimury, hingga kini DPRD belum mengusulkan pelantikan Benhur Watubun ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Pengusulan Sekretaris DPD PDIP Maluku itu terhambat surat ketera­ngan dari Pengadilan Negeri Ambon, yang menyatakan bahwa, tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebaskan LW sapaan akrab Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku.

Demikian diungkapkan, pelaksana tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/11).

Samal mengakui, belum dapat menindaklanjuti pengusulan pelantikan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Dijelaskan, pasca paripurna DPRD Provinsi Maluku tentang pengumuman Pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatannya, maka tahapan selanjutnya keputusan paripurna harus ditindaklanjuti kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat pengresmian oleh Mendagri.

Namun, pengusulan masih terkendala surat keterangan Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan, jika tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebaskan dirinya dari jabatan Ketua DPRD.

“Pasca paripurna kita belum lakukan pengusulan, sebab lagi menunggu surat dari Pengadilan Negeri Ambon bahwa, tidak ada keberatan dari Ketua DPRD yang lama dalam hal ini pak Lucky,” ujarnya.

Samal mengakui, jika Wattimury sejak pekan lalu telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, tetapi sampai saat ini belum dibalas, sebab untuk dilakukan pengusulan diperlukan penetapan paripurna pemberhentian Ketua DPRD dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

“Prinsipnya kita sementara menunggu kalau minggu ini sudah ada maka  kita proses segera, dan semuanya menunggu Mendagri kalau sudah ada SK maka kita tindaklanjuti dengan pelantikan,” tandasnya. (S-20)