MBON, Siwalimanews – Puluhan warga jalan Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menyambangi DPRD Provinsi Maluku guna meminta perhatian terkait dengan permasalahan penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Kedatangan warga Batu Merah ini diterima Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dan Ketua Komisi IV Samson Atapary di ruang rapat Ketua DPRD, Senin (6/2).

Haris perwakilan warga yang terkena dampak penggusuran menjelaskan, proses penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan tidak didasarkan pada fakta hukum.

“Saat itu kita sudah minta agar dilakukan pengembalian batas dengan menghadirkan BPN dan Biro Aset untuk melihat langsung lahan dengan luas 1800 meter persegi milik Pemprov Maluku, tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan dan dilakukan eksekusi,” ujar Haris.

Menurutnya, ada ketidakadilan yag dilakukan PN Ambon dalam melakukan eksekusi, sebab tidak semua rumah dilakukan eksekusi melainkan beberapa rumah saja, padahal ada juga warga yang rumahnya digusur telah melakukan pembayaran kepada ahli waris yakni Kolonel Pieters melalui kuasa hukum Mustakim Wenno.

Baca Juga: Pengadilan Eksekusi Puluhan Bangunan di Jalan Sudirman

Akibat dari penggusuran tersebut mengakibatkan 26 Kepala Keluarga sementara tinggal di masjid terdekat dan membutuhkan bantuan pemda untuk dapat memperhatikan warga khususnya anak-anak

“Terlepas dari sisi hukum tapi dari sisi kemanusiaan ada 26 KK yang didalamnya banyak anak sekolah yang harus mendapatkan hak mereka belum lagi menjelang bulan Ramadhan,” jelas Haris.

Haris mengharapkan, adanya perhatian pemprov untuk dapat membantu warga yang terdampak  penggusuran, sehingga mereka mendapatkan hak selayaknya manusia.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menjelaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan di PN Ambon, termasuk dengan eksekusi yang dilakukan.

“DPRD tidak mencari urusan hukum, apakah eksekusi tidak sesuai prosedur atau tidak, tapi itu sudah jalan dan tidak mungkin meminta pengadilan untuk membatalkan, karena yang punya hak itu warga,” jelas Benhur.

Namun, dari aspek kemanusiaan kata Benhur, DPRD akan memastikan setiap warga yang terdampak memperoleh hak selayaknya, maka pihaknya akan memerintahkan komisi terkait untuk segera memanggil mitra mereka guna membicarakan persoalan ini, sehingga warga dapat memasuki bulan Ramadhan dengan baik.(S-20)