AMBON, Siwalimanews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta DPRD Maluku memanggil Dinas PU terkait proyek drainase dan rabat beton di Jalan Ot Pattimaipauw kawasan Talake yang diduga tak sesuai bestek.

Selain diduga bermasalah, Di­nas PU di­nilai bertanggung jawab ter­hadap pro­yek tersebut. Pema­ng­gilan terhadap Di­nas PU dinilai pen­ting guna memperta­nyakan proyek drainase apakah benar dikerjakan sesuai bestek ataukah tidak.

“DPRD harus mengambil langkah cepat untuk memanggil Dinas PU terkait proyek yang dikerjakan tidak sesuai bestek maupun anggaran yang diberi­kan, “ jelas Ketua Umum HMI cabang Ambon Burhanuddin Rombouw kepada Siwalima Minggu (18/4).

Menurutnya, menjadi sebuah pole­mik jika proyek yang kerjakan Dinas PU tidak sesuai dengan ang­ga­ran yang diberikan lewat dana pin­jaman dari PT Sarana Multi Infra­struktur (SMI) senilai Rp10,5 untuk tahun anggaran 2020.

“Kenapa harus ada perbedaan dalam pengerjaan proyek drainse pada lokasi-lokasi tertentu misalnya Jalan Ot Pattimaipauw dengan lokasi yang lain, apakah untuk menganti cat dengan Keramik nilai anggaran 10,5 miliar tidak mencukupi sehingga hanya memakai cat saja.” katanya.

Baca Juga: Usai Kerjakan Drainase, Dishub Optimalkan Pengendalian KTL

Menurutnya, Dinas PU harus trans­paran soal biaya pembuatan drainase dan tambatan beton di Jalan Ot Pattimaipauw. “Bayangkan saja 10,5 miliar bukan uang yang sedikit, dan seharusnya dalam pe­ngerjaan drainase dan trotoar mesti­nya disemua loaksi memakai keramik bukan hanya mempercantiknya tro­toar yang lama dan memperindah meng­gunakan cat,” tegasnya.

Ia menilai, hal ini terjadi juga disebabkan kurangnya pengawasan yang baik dari DPRD Maluku sebagai wakil rakyat. Karena itu, ia meminta DPRD segera panggil Dinas PU Maluku sebagai pemilik proyek tersebut.

“Maka yang harus bertanggung jawab terkait pengerjaan proyek itu adalah Dinas PU Maluku, “ ujarnya.

Dia berharap, DPRD Maluku da­lam melaksanakan fungsi pengawa­san dapat melaksanakan tanggung ja­­wab­nya secara baik untuk tugas-tugas pengawasan dalam menyele­saikan berbagai macam persolaan yang dirasakan.

Dinas PU Bertang­gung Jawab

Se­perti diberitakan sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dinilai bertanggung jawab terhadap proyek drainase abal-abal di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sebagai pemilik proyek, Dinas PU nilai kurang memberikan pengawa­san secara maksimal, alhasil proyek yang dikerjakan juga tidak sesuai bestek.

Anggota Komisi III DPRD Ma­luku Muhammad Fauzan Alkatiri menilai, dan pembangunan drainase dan rabat beton Kecamatan Nusa­niwe, Kota Ambon milik Dinas PU belum pada perencanaan yang matang.

Hal ini karena dibeberapa titik yang sudah dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Maluku masih terlihat banyak kekurangan. “Secara kasat mata terlihat jelas perbedaan pada jalan Ot Pattimai­pauw dengan jalan-jalan yang lain pada pusat kota. jika dilihat secara kasat mata terlihat jelas perbedaan. Ada Trotoar yang memakai keramik, namun pada sebagian lokasi hanya dilakukan pengecatan,“ jelas Fau­zan kepada Siwalima.

Menurutnya, yang menjadi perta­nyaan untuk Komisi III Anggaran SMI 10,5 milyar digunakan untuk apa saja, kenapa ada perbedaan anta­ra jalan Ot Pattimaipauw  de­ngan jalan-jalan yang lain yang meng gunakan keramik dan Ot Pattimaipauw  tidak digunakan keramik.

“Anggaran 10,5 dipakai untuk trotoar dihabiskan kemana, ini akan dibahas di DPRD karena kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi masalah dikemudian hari  terkait pekerjaan SMI,” tegasnya.

Diakuinya, Komisi III DPRD Provinsi Maluku belum sampai pada pengawasan proyek SMI di wilayah Kota Ambon. Namun demikian pi­hak­nya akan on the spot agar pro­yek-proyek yang dibiayai dengan SMI tidak ada masalah di kemudian hari.

“Terkait SMI pengerjaan troatoar pada wilayah kota Ambon Komisi III DPRD Provinsi Maluku belum masuk pada wilayah pengawasan resmi. Cuma kalau melihat pemberitaan yang terjadi banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh dinas Dinas PU,“ tegasnya.

Karena itu, tambahnya, pihaknya akan koordinasi dengan pimpinan komisi untuk on the spot. “Ini akan dibahas di DPRD karena kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi masalah dikemudian hari, maka secepatya kita akan lakukan koordinasi dengan pimpinan komisi untuk melakukan on the spot pada lokasi proyek,“ tegasnya.

Sementara itu, wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengaku pihaknya akan mengawal ketat proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman SMI, karena diduga ada yang bermasalah. Menurut anggota Komisi I DPRD Maluku ini, pihaknya akan meminta inspektorat mengawasi proyek-proyek SMI.

“Komisi I yang bermitra dengan inspektorat, kami akan minta untuk melakukan pengawasan proyek-proyek SMI, dan kami akan minta Inspektorat mengawasi dana SMI, “ tegas Sarimanella.

Ia menilai, proyek drainase dan rabat beton yang dikerjakan di sepanjang jalan Ot Pattimaipauw berbeda dengan proyek-proyek yang sama di Mardika maupun di lokasi yang lain, dimana trotoarnya digunakan keramik dan bukan dipercantik dengan cat saja. Jika kontraknya itu harus menggunakan keramik, kata Sarimanella, maka tentu saja ini sudah menyalahi aturan.

“Ini salahi aturan jika trotoar misalnya harus menggunakan keramik tetapi ternyata hanya cat maka ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum, “ ujarnya.

Dia mendesak Dinas PU Maluku bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon khsususnya di Jalan Ot Pattimaipauw yang diduga salahi aturan.

“Semua item yang ada didalam kontrak harus dikerjakan, keramik tidak dikerjakan itu temuan. Untuk itu kita akan minta PU bertanggungja­wab,“ tegasnya sembari menambahkan, jika demikian maka bisa membuka peluang bagi aparat penegak hukum jaksa dan polisi mengusutnya. (S-51)