Terjaminnya Bahan Pokok
Ditengah kondisi pandemi Covid-19 tentu saja membuat masyarakat khawatir, panik dan takut apakah kebutuhan pokok masyarakat di Maluku umumnya, dan Kota Ambon khususnya akan terjamin aman? Ataukah sebaliknya.
Belum lagi diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, yang terntunya jaminan pengaman sosial salah satunya, kebutuhan pokok masyarakat harus terjamin dengan baik.
Ketersediaan bahan pokok yang dapat mencukup kebutuhan masyarakat Kota Ambon menjelang diberlakukan PSBB, itu sangat penting dan patut dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah, untuk tetap menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, termasuk menjamin seluruh keberlangsung kehidupan rakyat. Sehingga sudah sewajarnya negara dalam hal ini pemerintah harus mampu menjamin ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat, apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Bulog Drive Ambon, Muhammad Taufik mengatakan, stok beras di Bulog sebanyak 2.000 ton dapat bertahan selama 9 bulan, gula pasir 314 ton bertahan hingga 3 bulan kedepan, tepung terigu 18 ton dan terus berupaya untuk tetap menjaga stok yang ada jangan sampai habis.
Baca Juga: Warga Kamariang Marah PemerintahPihak bulog terus berupaya untuk mendatangkan bahan pokok dari luar agar harga di Kota Ambon tetap stabil terus, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Kendati Bulog maupun para distributor menjamin kebutuhan bahan pokok di Maluku terkhususnya di Kota Ambon terjamin sampai beberapa bulan kedepan, namun hal yang sangat ditakutkan oleh para distributor dan patut dilakukan pengawasan dan kebijkan yang berpihak kepada rakyat, angkutan kapal laut jangan sampai stop beroperasi.
Stop beroperasinya kapal laut justru akan berdampak buruk bagi ketersediaan stok bahan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga untuk tetap menjamin ketersediaan stok aman dan masyarakat tidak panik, maka Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon harus tetap menjamin kapal laut beroperasi untuk mengangkut logistik.
Disisi yang lain, pengawasan dilapangan harus tetap dilakukan secara ketat, karena kebanyakan pelaku usaha maupun pedagang memanfaatkan kondisi yang ada dengan menaikan harga barang, ketika ketersediaan barang mulai minim.
Pengawasan yang dilakukan juga harus melibatkan seluruh stakeholder terkait, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD) Ketahangan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan termasuk TNI dan Polri, yang terus berfungsi memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Pengawasan melekat juga harus dilakukan oleh DPRD Maluku sebagai lembaga aspirasi rakyat, yang merupakan harapan masyarakat untuk terus mengamati dan mengawasi setiap kebijkan-kebijakan pemerintah, termasuk bersama pemerintah mengawasi ketersediaan kebutuhan pokok.
Intinya, kebutuhan pokok masyarakat harus tetap terjamin ditengah kondisi pandemi ini. penguatan jaringan sosial itu harus tetap diperkuat, sehingga pemberlakuan PSBB tidak ada masalah ditengah masyarakat, karena seluruh kebutuhan pokok aman dan dijamin oleh pemerintah. (*)
Tinggalkan Balasan