Terdakwa Korupsi Dana Desa Tial Diganjar 2 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy diganjar 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Sriver dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (17/11).
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Neny Rolobessy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neny Rolobessy dengan pidana penjara selama, 2 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan, “ tandas hakim.
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.486.890.317,38 dan akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp.123.225.000, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun sehingga masing-masing sebesar Rp.121.221.772,46.
Baca Juga: Lopulalan: 8 Saksi Ringankan Terdakwa Kasus ADD Jikumerasa“Jika dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tandasnya.
Selain itu, kata hakim, menyatakan barang bukti berupa
uang sejumlah Rp.1.042.000, dengan rincian sebagai berikut : pecahan Rp.50.000 sebanyak 20 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp.2.000 sebanyak 1 lembar. Uang Tunai sebesar Rp.50.000.000 dalam bentuk pecahan Rp.50.000 sebanyak 1000 lembar. dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” bebernya.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, Neny Rolobessy (Bendahara) merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus Tipikor DD/ADD Negeri Tial.
Ia dijerat bersama Djamal Tuarita (Penjabat KPN Tial) dan Samuraja Difinubun (Sekretaris Negeri Tial) yang vonisnya akan dibacakan Rabu (22/11). (S-26)
Tinggalkan Balasan