AMBON, Siwalimanews – Baik jaksa maupun polisi bisa mengusut anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan dana sertifikasi guru tahun 2021 yang dikelola tidak sesuai prosedur oleh Pemkot Ambon.

Kebijakan penggunaan angga­ran yang sudah tersedia di pos anggaran tahun 2021 seperti TPP dan sertifikasi guru, dimana item anggaran tersebut dipakai untuk hal lain adalah pelanggaran.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mengatakan ketika Pemerin­tah Kota Ambon dan DPRD telah menyetujui pos be­lanja dalam ba­tang tubuh Anggaran Penda­patan dan Belanja Dae­rah maka hal tersebut bersifat wajib diekse­kusi oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Intinya kalau sudah diketok oleh DPRD saat pembahasan APBD 2021 maka wajib dibayarkan,” tegas Pellu.

Dijelaskan, jika anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD dan tidak dibayarkan dengan alasan apapun maka harus dipertanyakan keberadaan anggaran tersebut. Artinya Pemerintah Kota Ambon harus bertanggungjawab atas persoalan ini.

Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Umumkan Hasil Pemeriksaan Korupsi DPRD

Dalam kasus seperti ini, kata Pellu aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian harus segera bergerak untuk mengusut keberadaan anggaran miliaran rupiah tersebut hingga tuntas dan tidak boleh tidak  “Penegak hukum harus mengusut kasus ini tidak boleh tidak, harus dituntaskan,” ujar Pellu.

Sementara itu, praktisi hukum Nelson Sianresy juga mendesak aparat penegak hukum baik ke­jaksaan maupun kepolisian untuk segera melakukan pengusutan terhadap tidak dibayarkannya TPP dan sertifikasi guru tahun 2021.

Ia menyayangkan kinerja Peme­rintah Kota Ambon yang tidak membayar hak para pegawai, pa­dahal anggaran telah dialokasikan untuk dibayarkan melalui APBD. Menurutnya, ketika suatu belanja rutin telah ditetapkan dalam APBD maka wajib dieksekusi oleh Peme­rintah Kota Ambon dan jika tidak, harus diusut oleh penegak hukum.

“Ini sudah ada potensi kerugian negara maka penegak hukum harus segera mengusut hingga tuntas, tidak boleh tidak,” tegasnya.

Sianresy menegaskan persoa­lan nantinya dugaan ini tidak terbukti itu merupakan urusan lain tetapi urusan yang paling utama ialah kejaksaan dan kepolisian harus mengusut agar publik menjadi tahu keberadaan dana miliar rupiah itu.

Senada dengan Sianresy, Aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa mengatakan ketika suatu kegiatan telah ditetapkan dalam APBD maka menjadi kewajiban bagi Peme­rintah Kota Ambon untuk mengeksekusi belanja tersebut.

“Yang pasti kalau sudah diang­garkan dalam APBD maka itu sifatnya wajib untuk dibayarkan tidak boleh tidak,” ujar Aipassa.

Menurutnya, jika tidak dibayarkan maka menjadi tugas aparat pene­gak hukum baik kejaksaan mau­pun kepolisian untuk segera me­lakukan pengusutan terhadap kasus tersebut karena berkaitan dengan kerugian negara.

“Kalau tidak dibayarkan, maka kita desak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.

Aipassa pun mengharapkan agar ada langkah cepat dari ke­jaksaan atau kepolisian Daerah Maluku untuk mengambil alih kasus ini dengan melakukan pe­ngusutan agar diketahui secara terang benderang.

Ada Dana

Keinginan Pemkot Ambon untuk meminjamkan dana dari Bank Maluku dan Malut guna keperluan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sertifikasi guru diklaim Komisi II DPRD Kota Ambon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu mengaku ada pos anggaran yang sudah ditentukan untuk dua item tersebut.

“Untuk apa pinjam di bank, TPP itu ada dananya, sama halnya dengan sertifikasi. dananya ada. Janga ngaco,” kata Taihuttu kepada Siwalima Senin (10/1) malam melalui telepon selulernya.

Taihuttu mengatakan  ia tidak akan percaya Pemkot Ambon mau meminjamkan sejumlah uang dari Bank Maluku Malut. Sepengetahuannya, Pemkot Ambon meminjamkan uang dari Bank Maluku dan Malut itu sudah berlalu dimana tujuannya untuk menormalkan arus kas.

“Tapi peminjaman itu sudah lalu-lalu, itu kan hanya untuk menormalkan kas saja. Saya tidak percaya Pemkot akan rencana pinjaman ke bank untuk bayar TPP pegawai dan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru itu berasal dari APBN bukan APBD saya tidak percaya,” tandasnya.

Stop Berjanji

Taihuttu juga melayangkan per­nyataan keras kepada Sekretaris Kota Ambon, Agustinus Ririmase. Ia menuding Ririmase jangan suka berjanji.

Menurutnya, Ririmase menjabat Sekretaris Kota Ambon baru se­umur jagung tapi berlagak seperti mengetahui kondisi keuangan di Pemkot Ambon. “Sekot masih baru dalam menjabat, jangan cepat melontarkan pernyataan sehingga dapat menimbulkan masalah. Orang Ambon bilang jangan sok tau,”pungkasya.

Keuangan Amburadul

Kebijakan Pemerintah Kota Ambon mengalihkan anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran tambahan penghasilan pegawai dan sertifikasi guru, dinilai sebagai bentuk kelemahan dalam mana­jemen pengelolaan anggaran daerah.

Ekonom Unpatti, Erly Leiwaka­bessy mengatakan, pengelolaan anggaran yang telah disetujui antara eksekutif dan legislatif merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Ambon sebagai eksekutor, tetapi ketika suatu anggaran telah ditetapkan dalam APBD maka harus dibelanjakan.

“Kalau dalam APBD sudah ditetapkan pos belanja maka harus dibelanjakan sebab jika tidak, maka itu bentuk kelemahan pe­merintah dalam pengelolaan ang­garan,” tegas Erly kepada Siwalima Senin (10/1).

Menurutnya, dalam politik ang­garan memang terdapat anggaran yang menjadi prioritas yang wajib dibelanjakan dan anggaran yang dapat dialihkan untuk kepentingan lain yang bersifat darurat, tetapi pengalihan anggaran harus dila­kukan secara bertanggungjawab dan atas persetujuan DPRD Kota Ambon.

Olehnya, peran DPRD Kota Ambon harus nampak sebab sebagai lembaga yang melakukan pemba­hasan dan persetujuan APBD, DPRD seharusnya mengawasi penggunaan anggaran khususnya pada pos belanja rutin dan wajib dilakukan agar tidak disalahgu­nakan oleh eksekutif.

“DPRD seharusnya awasi ketat apakah peruntukan anggaran APBD telah sesuai atau tidak, ka­rena ini akan berdampak bagi ki­nerja keuangan daerah,” tegasnya.

Indikasi Korupsi

Sementara itu, akademisi hukum Unpatti, Reimon Supusepa menjelaskan dalam persoalan ini telah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD.

Menurutnya, seluruh pos belanja yang telah ditetapkan dalam APBD khususnya yang bersifat belanja rutin seperti pembayaran TPP dan sertifikasi guru harus dieksekusi dan tidak boleh dialihkan.

“Kalau dilihat dari persoalan yang terjadi, maka sudah ada indikasi penyimpangan belanja dari pos yang ditetapkan dalam APBD,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam belanja rutin seperti TPP dan sertifikasi guru sebenarnya harus direalisasikan oleh pemkot dan jika tidak direalisasikan maka harus ada alasan dan pertanggungjawaban dari pejabat terkait dengan tidak dibayarkannya hak-hak pegawai tersebut.

“Memang ada indikasi tapi harus dimintakan alasan sehingga anggaran tidak dieksekusi sebab kalau tidak maka berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan pasal 3 UU Tipikor,” ujar Supusepa.

Rekomendasi Mendagri

Kepala Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menegaskan, TPP akan segera di­bayarkan setelah mendapat reko­mendasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku tentang tata cara penganggaran dan pem­bayaran TPP.

Menurutnya, pencairan TPP sudah diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 061-Tahun 2019, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkup Pemerintah Daerah

“Untuk membayar TPP itu diatur dengan Kepmendagri 061 tahun 2019, disitu persyaratan semuanya lengkap,” ujar Apries kepada Siwalima, Senin (10/1).

Dikatakan, sebelum pencairan berlangsung pihaknya telah mengirimkan permohonan persetu­juan pencairan ke Mendagri, dan apabila disetujui TPP akan dicairkan. “Hari ini (kemarin Red),  sudah diteken pak sekot permohonan per­setujuan pembayaran ke Kemen­dagri (Dirjen Bina Keuangan Dae­rah). Adapun data teknis terkait hal itu di input via aplikasi SIPD dan SIMONA. Jadi nanti setelah disetujui Kemendagri, baru kita membayar TPP,” jelas Apries.

Ia juga menegaskan, keterlam­batan pembayaran TPP tidak ada hubungannya dengan keadaan keuangan daerah. “Jadi TPP ini perilakunya tidak sama dengan gaji, kalau gaji itu wajib bayar. Tetapi TPP itu memiliki aturan sendiri yang diatur denagn PP Nomor 12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 2020 ten­tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepmen­dagri 061 tahun 2019, dimana substansi pemberian TPP adalah dapat diberikan sepanjang meme­nuhi persyaratan yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundangan itu,” bebernya.

Disinggung rencana peminja­man ke bank daerah, Apries membenarkan rencana Pemkot meminjamkan uang ke Bank Maluku Malut, namun  peminjaman itu bukan untuk kepentingan pembayaran tunjangan TPP.

“Tidak ada urgensi dengan TPP dan sertifikasi guru. Peminjaman yang kita lakukan ini, seperti yang tahun lalu hanya untuk menor­malkan arus kas,” pungkasnya.

Apries menambahkan, soal peminjaman untuk menormalkan arus kas ini sesuai amanat PP No 56 tentang pinjaman daerah yang sifatnya jangka pendek. Rencana peminjaman masih dibahas ber­sama  DPRD Kota Ambon. “Sehi­ngga, apabila perencanaan ini ber­jalan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya. (S-50)