AMBON, Siwalimanews – Dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Welliam Apres Balsala dan Lisbeth Yustenz dalam kasus korupsi di Bank Maluku Malut Cabang Dobo, meminta keringa­nan hukuman dari majelis hakim.

Mereka mengakui kesalahan­nya dan meminta adanya pertimbangan hukum yang adil. Mantan Kepala Internal Cabang dan Teller itu, mengaku hanya menjadi korban terdakwa Aminadab Rahanra.

Aminadap Rahanra yang adalah eks pimpinan Cabang Bank Maluku Dobo telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dan dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara dan tim JPU Kejati Maluku menyatakan banding.

Dalam pembacaan pledoi, Selasa (16/6), Welliam dan Lisbeth menilai kesalahan yang dialami harusnya yang bertang­gungjawab adalah Direksi.

Hal ini diungkapkan Rony Samloy dan Marnex Salmon selaku Penasehat Hukum  terdakwa Lisbeth Yustensz alias Lis dalam  nota pledoi di persidangan yang digelar secara teleconference.

Baca Juga: Saksi Korupsi Ferry Tanaya akan Diperiksa di Namlea

Didalam nota pledoi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Felix R. Wuisan dibantu Jenny Tulak dan Benhard Panjaitan selaku hakim anggota.

Disebutkan, selain perbuatan klienya menjadi tanggungjawab direksi, terdakwa juga melakukan tindakan tersebut berada dibawah daya paksa (tekanan psikologi) pimpinan. Yakni terdakwa melakukan validasi setoran tunai tanpa fisik uang adalah dibawah tekanan yang diperintah Aminadab.

Selain itu, dalam pembelaan itu mereka meminta mengganti pasal dalam tuntutan JPU yang menuntut dengan  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kewenangan mengelola, mengontrol, dan mengaudit transaksi keuangan pada PT Bank Maluku-Malut Cabang Dobo, bukan ada pada diri terdakwa ketika ada terjadi selisih, Saldo pada TL 99 dan neraca, berdasarkan hasil temuan tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang dipimpin saksi Agustinus Sihasale, saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Teller, pada kantor Bank Maluku Cabang Dobo.” kata Rony Samloy.

Dalam nota pembelaan itu menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di PT. Bank Maluku Cabang Dobo, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi maupun secara struktural teller yang pada waktu itu dijabat, terdakwa Lisbeth Yustensz  bertanggungjawab penuh kepada Teller yang pada waktu pemeriksaan oleh tim SKAI, pimpinan Agustinus Sihasale dijabat oleh Mathias Akihary.

“Hal ini terbukti setelah persi­dangan perkara ini, ketika saksi Aminadap Rahanra dihadirkan, menerangkan kunci utama bran­kas adalah saksi Mathias Akihary dan Aminadap Rahanra, sehingga yang lebih bertang­gungjawab adalah mereka-mereka itu,” tandas Samloy.

Melalui persidangan tersebut, Samloy meminta agar kliennya divonis ringan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Prinsipnya kita minta keringanan hukuman yang mulia, selain terdakwa Yustensz, hal yang sama terhadap terdakwa William Apres Balsala selaku  Kontrol Internal Cabang (KIC), agar diberikan keringanan hukuman melalui nota pledoi tersebut,” ungkap para PH sembari menyerahkan berkas pledoi kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan nota pledoi dari PH terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda putusan majelis hakim.

Sebelumya kedua terdakwa William Apres Balsala selaku  Kontrol Internal Cabang (KIC) dan Lisbeth Yustensz alias Lis (40), selaku Teller dituntut  enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18. Undang-undang no­mor 31 tahun 1999 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta, subsider tiga bulan kurungan. (Mg-2)