AMBON, Siwalimanews – Bakri Wadjo, membantah mencabuli anak kandungnya. Pria 53 tahun itu mengatakan hal tersebut di sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (8/9).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Wadjo menjelaskan, ia samasekali tidak mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. “Tadi dalam persidangan terdakwa membantah melakukan pencabulan,” kata Dominggus Huliselan  penasehat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa menyebut dirinya sedang tidak berada di tempat kejadian. Saat itu, dia berada di Kecamatan Pulau Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Katanya dia tidak di tempat waktu itu,” ujar Huliselan,

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaannya, JPU Lilia Helut menguraikan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi tepat di rumahnya di Salobar. Wadjo melakukan perbuatan bejatnya itu pada bulan September tahun lalu. Dia melakukannya ketika dia bersama denganas anaknya sendiri di rumahnya.

Baca Juga: Prematur, Simpulkan Kasus Syahrul Bukan Penculikan

Terdakwa tega melakukan pencabulan kepada anaknya sendiri yang berumur sebelas saat berada di rumah. Awalnya korban berpikir, ayahnya menyuruhnya untuk menggaruk badan.

Korban adalah anak kandung terdakwa dari mantan isterinya yang menikah lagi karena terdakwa pergi ke Jakarta. Karena tak tahan dengan per­buatan terdakwa, korban lalu pergi kerumah mamanya yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Dia lalu mena­ngis dan menceritakan per­buatan terdakwa.

Ibunya lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, ter­dakwa terancam hukuman dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No17/2016 tentang penetapan peraturan peme­rintah penganti UU RI No.1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2004 tentang perlindungan anak joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang itu digelar secara online dan tertutup. (Cr-1)