Terbukti Setubuhi, Pemuda Ini Dituntut 10 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw menuntut terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur, Welem De Fretes (50) dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu sebagai hakim ketua di dampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Wilson Shriver.
Menurut JPU, Isabella Ubleuw terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Willem de Fretes alias Keling alias Ebeng berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” ungkap JPU Isabella Ubleuw
Baca Juga: Cabuli Bocah, Tukang Ojek Diciduk PolisiTak hanya pidana penjara, pria kelahiran 1973 juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan Hal-hal yang memberatkan dan keringkan yakni hal memberatkan: Perbuatan Terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan Terdakwa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di tahun 2023 di Kota Ambon, dimana terdakwa telah melakukan tindakan tersebut kepada korban secara berlanjut. Terdakwa juga membayar dan menjanjikan sejumlah uang kepada korban dimana modus ini dilakukan agar lebih leluasa melakukan tindakan tersebut. Naas nasibnya terdakwa lalu dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian. (S-26)
Tinggalkan Balasan