Terbukti Narkoba, Wellem Hanya Divonis Rehabilitasi
AMBON, Siwalimanews – Kendatipun terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5).
Politisi Partai Demokrat ini hanya divonis 10 bulan rehabilitasi. Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Wellem 1,4 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pasti Tarigan menyatakan, terdakwa Wellem Zefah Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan potong masa tahanan, dengan catatan sisa masa penahanan terdakwa digunakan untuk rehabilitasi.
Putusan ini berbanding terbalik dengan fakta dipersidangan, dimana dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan terdakwa Wellem saat ditanyai majelis hakim mengaku, tidak mengalami ketergantungan saat menggunakan sabu.
Baca Juga: Yakin Polisi SeriusHal serupa disampaikan JPU Ajiet Latuconsina dalam berkas tuntutan yang mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Willem Wattimena yakni, perlakuan anggota DPRD Provinsi Maluku ini tidak mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan narkoba, selain itu selaku anggota DPRD yang notabenenya publik figur, harusnya Willem menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
JPU dalam tuntutan juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Wattimena mengaku tidak ketergantungan saat mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk terdakwa direhabilitasi.
Dengan melihat fakta-fakta dipersidangan sebelumnya, Hakim Pasti Tarigan yang memimpin sidang putusan Wellem malah memvonis ringan politisi Partai Demokrat yang jelas-jelas terbukti menggunakan dan membawa alat hisap bekas pakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu melalui hasil pemeriksaan urine juga uji labfor barang bukti di Makassar. (S-45)
Tinggalkan Balasan