AMBON, Siwalimanews – Kendatipun terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, ang­gota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5).

Politisi Partai Demokrat ini hanya divonis 10 bulan reha­bi­litasi. Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang se­belumnya menuntut Wellem 1,4 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pasti Tarigan menyatakan, terdakwa Wellem Zefah Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan potong masa taha­nan, dengan catatan sisa masa pena­hanan terdakwa digunakan untuk rehabilitasi.

Putusan ini berbanding terbalik dengan fakta dipersidangan, dimana dalam sidang dengan agenda men­dengar keterangan saksi dan terdak­wa Wellem saat ditanyai majelis ha­kim mengaku, tidak mengalami keter­gantungan saat menggunakan sabu.

Baca Juga: Polisi Banjir Dukungan

Hal serupa disampaikan JPU Ajiet Latuconsina dalam berkas tuntutan yang mengatakan hal yang membe­ratkan terdakwa Willem Wattimena yakni, perlakuan anggota DPRD Pro­vinsi Maluku ini tidak mendu­kung progam pemerintah tentang pemberantasan narkoba, selain itu selaku anggota DPRD yang nota­benenya publik figur, harusnya Willem menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

JPU dalam tuntutan juga menye­butkan dari hasil pemeriksaan, Watti­mena mengaku tidak ketergantungan saat mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk terdakwa direhabilitasi.

Dengan melihat fakta-fakta diper­si­dangan sebelumnya,  Hakim Pasti Tari­gan  yang memimpin sidang putu­san Wellem malah memvonis ringan poli­tisi Partai Demokrat yang jelas-jelas terbukti menggunakan dan membawa alat hisap bekas pakai narkoba go­longan satu jenis sabu-sabu melalui hasil pemeriksaan urine juga uji labfor barang bukti di Makassar. (S-45)