AMBON, Siwalimanews – Pengacara kondang Elia Rony Sianressy terancam hukuman 3,6 tahun penjara, lantaran terbukti memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.

Hukuman 3,6 tahun penjara dinilai pantas diterima Sianressy sosok publik figur yang eksis di Partai Poltirik Golkar Maluku tersebut. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Els Leunupun, dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/10).

Di depan majelis hakim Feliks R Wuisan Cs, JPU meminta majelis menjatuhkan hukumanan 3,6 tahun penjara kepada Sianressy, karena terbukti melanggar pasal 127, Undang Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim agar memvonis terhadap terdakwa Elia Rony Sianressy, dengan pidana selama 3,6 tahun penjara dipotong masa tahanan,” pinta JPU dalam dakwaanya.

Sementara hal-hal yang meringankan Sianressy ucap JPU, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, sementara yang memberatkannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Baca Juga: Masela Desak Gubernur Prioritaskan Hak Masyarakat Negeri Waai

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan terdakwa. (S-45)