AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum me­nuntut Muhammad Umaya Nahumarury alias Maya, ter­dakwa kasus tindak pidana penganiayaan dan pembu­nuhan ketika terjadi ben­trokan antar warga di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabu­paten Maluku Tengah, ditun­tut 15 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti secara sah dan meya­kin­kan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Muhamad Zidan Ohorella dengan melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih Subsi­dair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tuntut JPU Kejari Ambon, Donal Retob dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/7) dipim­pin majelis hakim yang dike­tuai Martha Maitimu didam­pingi Lutfi Alzagladi serta Helmin Somalay selaku ha­kim anggota.

JPU membeberkan kronologis perbuatan terdakwa terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.

Terdakwa dengan sengaja me­rampas nyawa korban ketika terjadi bentrokan antara warga Kampung Baru dengan Kampung Lama di Negeri Tulehu.

Baca Juga: Propam Kurung 3 Calo Casis di Bui 

Terdakwa merupakan warga Kam­pung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi depan dari kelompoknya, kemudian meng­arahkan anak panah wayer ke arah korban dari kelompok warga Kam­pung Baru.

Anak panah tersebut mengenai dada korban, dan korban sempat dieva­kuasi ke RSUD Ishak Umarella Tulehu dan dinyatakan meninggal dunia. Usai pembacaan tuntutan JPU ter­sebut, majelis hakim kemudian me­nunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar­kan pembelaan penasihat hukum terdakwa.(S-26)