AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya, Pelaku pembunuhan Muhamad Zidan Ohorella alias Jipa di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/8) yang dipimpin Martha Maitimu sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum, Penny Tupan dan Herbert Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU membeberkan kronologis perbuatan terdakwa yang terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.

Baca Juga: Direksi Bank Maluku Salah Gunakan Kewenangan, Praktisi: Berpotensi Korupsi

Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Muhamad Zidan Ohorella ketika terjadi bentrokan antara warga Kampung Baru dengan Kampung Lama di Negeri Tulehu.

Perbuatan tersebut terdakwa dilakukan bermula ketika terjadi bentrokan atau perkelahian antara warga Kampung Lama dan warga Kampung Baru di Desa Tulehu.

Terdakwa merupakan warga Kampung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut, dan berada di posisi depan dari kelompoknya kemudian mengarahkan anak panah Wayer ke arah korban Muhamad Zidan Ohorella dari kelompok warga Kampung Baru.

Anak panah tersebut mengenai dada korban dan sempat dievakuasi ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu dan dinyatakan meninggal dunia. (S-26)