Terbukti Korupsi, Sekretaris KPU Aru Dihukum 4 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agustinus Ruhulessin, Sekretaris KPU Aru dengan pidana 4 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Rahmat Selang didampingi, Antonius Sampe Samine dua hakim anggota, Antonius Sampe dan Paris Edward.
Putusan majelis hakim tersebut berlangsung di Ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (3/5).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Baca Juga: Wenno Minta PUPR Perhatikan Jalan Ambon-LatuhalatNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 19999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustinus Ruhulessin Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Hakim Rahmat Selang
Selain itu tambah hakim Rahmat Selang, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp740.785.700.
“Menghukum Terdakwa Agustinus Ruhulessin Untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 550.570.000,00 ditambah Rp190.215.700, menjadi Rp740.785.700 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.894.277.825,00. dikurangkan dengan uang pengembalian dari pihak ketiga Rp779.231.800 menjadi total kerugian negara Rp2.115.046.025,00,” ujar hakim.
Hakim menyatakan apabila ternyata terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan vonis hakim, baik terdakwa dan kuasa hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya pada pekan kemarin, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.691.864.200.(S-26)
Tinggalkan Balasan