AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab SBB yang adalah mantan Kadis Perhubungan Peking Caling 2 tahun penjara.

Selain Peking Caling, Konsultan Pengawas PT Biro Klasifikasi Indonesia Faried juga dihukum 1,4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketaui Hakim Harris Tewa didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/1).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, terdakwa Peking Caling dan Faried terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Faried divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta membayar denda sebesar sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurangan,” ucap hakim Haris Tewa saat membacakan vonis kepada kedua terdakwa.

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Peserta Seleksi Anggota KPU Gugat Timsel

Sebelumnya, tim JPU Kejati Maluku menuntut terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Faried dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.(S-26)