Terbukti Korupsi, Eks Kades Huku Divonis 7 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Alberth Kapitan, mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan pidana 7 tahun penjara
Selain divonis 7 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2.127. 717.974,00 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp10.000.000,00.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan dana desa tahun 2018-2019 Desa Huku.
“Memutuskan dan menetapkan terdakwa Alberth Kapitan alias Abe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Luthfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota, Selasa (13/6).
Baca Juga: Bidikan Jaksa di Korupsi Sekolah Mangkrak SBB PPK Salah, LIRA: ProsesTerdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Dituntut 7,6 Tahun
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 7,6 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga ditun-tut Pidana Uang Pengganti sebe-sar Rp2.127.717.974,00 jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (S-26)
Tinggalkan Balasan