Terbukti Cabul, Kakek Ini Divonis 5 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Junaidi Latuconsina alias Jun alias Opa (65) divonis 5 tahun penjara, lantaran terubkti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak usia 12 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/7).
Menurut majelis hakim, Kakek berusia 65 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaidi Latuconsina alias Jun alias Opa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hakom Orpa saat membacakan putusannya.
Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun yang semuanya atau keseluruhan dipotong selama terdakwa dalam tahanan.
Baca Juga: HL Salurkan Bantuan bagi Pembangunan Masjid dan Ponpes di KamalSelain pidana penjara terdakwa juga dihukum denda kepada terdakwa sebesar Rp60 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Untuk diketahui kasus ini terjadi pada, Sabtu (7/1) di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon, tepatnya di depan toilet desk 1 dengan posisi kapal berada di Perairan Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Terdakwa ditahan atas tindakan pencabulan yang dilakukan sebagaimana dakwaan JPU Lilia Helut yang diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undnag-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama beratnya dengan tuntutan JPU Lilia Helut yakni 5 tahun, namun subsidairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU subsidair 3 bulan, namun majelis hakim menurunkannya menjadi 1 bulan.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Junaidi yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU.(S-26)
Tinggalkan Balasan