AMBON, Siwalimanews – Ronny Sianressy, pengacara kondang asal Ambon yang tersandung kasus Narkoba, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang dipimpin Hakim Felix Wuisan Cs, Kamis (27/10).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim itu, Rony Sianressy dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” tandas Hakim Felix saat membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Sianressy.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Els Leunupun yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 3,6 tahun kurungan penjara. (S-45)

Baca Juga: Terbukti Narkoba, Sianressy Dituntut 3,6 Tahun Penjara