MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp61,1 miliar.

Bukti-bukti baru tersebut ke­mudian mempermudah tim penyidik Kejari Malteng meng­ungkap siapa pelaku dibalik du­gaan korupsi yang menguras anggaran jumbo tersebut, bahkan saat ini penyidik telah mengan­tongi calon tersangka.

Penemuan bukti baru tersebut se­telah penyidik Kejari Malteng me­nggeledah rumah dinas Kepala Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Dae­rah, Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

“Jadi kami menemukan sejum­lah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan itu, yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ung­kap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy kepada Siwalima melalui telepon selulernya.

Selain menggeledah rumdis Kadis BPKAD, tim penyidik Kejari Mal­teng juga menggeledah ru­angan manager dana Bos Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan Kabu­paten Mal­teng, serta ruangan operator da­na Bos Frits Lukas So­pacua di Ne­geri  Soahuku, Keca­matan Amahai.

Baca Juga: Direksi Bank Maluku Salah Gunakan Kewenangan, Praktisi: Berpotensi Korupsi

“Selain di rumah Dinas pak Askam serta di ruang kerja manager dana Bos. Tim penyidik juga menggeledah rumah operator dana Bos saudara Firts Lukas Sopacua di Soahuku. Dari pengge­ledahan itu juga ditemukan bukti baru dan bukti tambahan yang sangat penting dalam penanganan kasus ini,” tegas Sahetapy.

Dikatakan, bukti yang diperoleh dalam penggeledahan itu sebe­lumnya telah diminta oleh penyidik namun tidak diserahkan.

“Jadi bukti-bukti yang kami dapat itu sebelumnya telah diminta oleh penyidik pada saat pemeriksaan para saksi, namun tidak diserah­kan,” paparnya.

Sahetapy mengaku, pihaknya telah mengantongi calon tersang­ka dalam kasus bernilai jumbo itu.  Namun demikian pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian  negara oleh BPKP Maluku.

“Kalau untuk tersangka kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Prinsip lebih dari 1 orang. Nantinya setelah perhitungan kerugian negara kita kantongi baru dilakukan ekspos penetapan tersangka,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan surat peneta­pan penggeledahan ke pengadilan Tipikor Ambon.

“Jadi setelah ini kami akan me­ng­ajukan surat penetapan peng­geledahan dan penyitaan ke Pengadilan Tipikor Ambon, atas tindakan penggeledahan yang dilakukan itu,” paparnya.

Geledah Rumdis

Tim penyidik kejari Malteng, Rabu (16/8) menggeledah rumah dinas milik Kepala Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

Tak hanya rumdis, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng Askam Tuasikal, tim penyi­dik Kejaksaan Negeri Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Junita Sahetapy itu juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

Pantauan Siwalima, di saat penggeledahan dilakukan di jalan Kapitan Pattimura Masohi, RT 10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi sekitar pukul 09.12 WIT, Askam Tuasikal tidak berada di tempat.

Tim Penyidik baru mulai melaku­kan penggeledahan pada pukul 10.02 WIT setelah Askam tiba dari kegiatan upacara tabur bunga di taman makam pahlawan, Masohi.

Penggeledahan dilakukan satu jam jam lebih. Tepat pukul 11.45 tim meninggalkan rumah dinas Tuasikal dan langsung menuju unit dana Bos Dinas Pendidikan Mal­teng dengan membawa sejumlah barang bukti satu kardus besar.

Seperti diketahui penggele­da­han Rumah Dinas yang dilakukan tim jaksa terkait kasus dugaan ko­rupsi Dana Bos di Dinas Pendidi­kan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021-2022.

Dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021 bernilai 61.1 milyar rupiah dan tahun anggaran 2022 dengan nilai yang sama disalahgunakan pada item belanja buku dan sampul buku laporan pendidikan.

Askam Tuasikal saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah. (S-17)