Temukan Bukti Dana Bos, Jaksa Kantongi Calon Tersangka
MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp61,1 miliar.
Bukti-bukti baru tersebut kemudian mempermudah tim penyidik Kejari Malteng mengungkap siapa pelaku dibalik dugaan korupsi yang menguras anggaran jumbo tersebut, bahkan saat ini penyidik telah mengantongi calon tersangka.
Penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Kejari Malteng menggeledah rumah dinas Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Askam Tuasikal, Rabu (16/8).
“Jadi kami menemukan sejumlah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan itu, yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy kepada Siwalima melalui telepon selulernya.
Selain menggeledah rumdis Kadis BPKAD, tim penyidik Kejari Malteng juga menggeledah ruangan manager dana Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng, serta ruangan operator dana Bos Frits Lukas Sopacua di Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai.
Baca Juga: Direksi Bank Maluku Salah Gunakan Kewenangan, Praktisi: Berpotensi Korupsi“Selain di rumah Dinas pak Askam serta di ruang kerja manager dana Bos. Tim penyidik juga menggeledah rumah operator dana Bos saudara Firts Lukas Sopacua di Soahuku. Dari penggeledahan itu juga ditemukan bukti baru dan bukti tambahan yang sangat penting dalam penanganan kasus ini,” tegas Sahetapy.
Dikatakan, bukti yang diperoleh dalam penggeledahan itu sebelumnya telah diminta oleh penyidik namun tidak diserahkan.
“Jadi bukti-bukti yang kami dapat itu sebelumnya telah diminta oleh penyidik pada saat pemeriksaan para saksi, namun tidak diserahkan,” paparnya.
Sahetapy mengaku, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus bernilai jumbo itu. Namun demikian pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.
“Kalau untuk tersangka kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Prinsip lebih dari 1 orang. Nantinya setelah perhitungan kerugian negara kita kantongi baru dilakukan ekspos penetapan tersangka,” tuturnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan surat penetapan penggeledahan ke pengadilan Tipikor Ambon.
“Jadi setelah ini kami akan mengajukan surat penetapan penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Tipikor Ambon, atas tindakan penggeledahan yang dilakukan itu,” paparnya.
Geledah Rumdis
Tim penyidik kejari Malteng, Rabu (16/8) menggeledah rumah dinas milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Askam Tuasikal, Rabu (16/8).
Tak hanya rumdis, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng Askam Tuasikal, tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Junita Sahetapy itu juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.
Pantauan Siwalima, di saat penggeledahan dilakukan di jalan Kapitan Pattimura Masohi, RT 10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi sekitar pukul 09.12 WIT, Askam Tuasikal tidak berada di tempat.
Tim Penyidik baru mulai melakukan penggeledahan pada pukul 10.02 WIT setelah Askam tiba dari kegiatan upacara tabur bunga di taman makam pahlawan, Masohi.
Penggeledahan dilakukan satu jam jam lebih. Tepat pukul 11.45 tim meninggalkan rumah dinas Tuasikal dan langsung menuju unit dana Bos Dinas Pendidikan Malteng dengan membawa sejumlah barang bukti satu kardus besar.
Seperti diketahui penggeledahan Rumah Dinas yang dilakukan tim jaksa terkait kasus dugaan korupsi Dana Bos di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021-2022.
Dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021 bernilai 61.1 milyar rupiah dan tahun anggaran 2022 dengan nilai yang sama disalahgunakan pada item belanja buku dan sampul buku laporan pendidikan.
Askam Tuasikal saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah. (S-17)
Tinggalkan Balasan