DOBO, Siwalimanews – Kontraktor pemba­ngu­nan rumah sakit Pratama Marlasi di Ke­camatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, ER alias Tiong sebagai tersangka.

Kejari Aru menetap­kan ER tersangka se­telah intens melakukan penyidikan berdasar­kan Surat Perintah Pe­nyidikan Nomor : PRINT-339/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023,

Demikian diungkap kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetyo Nitisasmito didampingi kasi pidsus, Fauzan. Arif Nasution bersama staf dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (16/8) di kantor Kejari Aru.

Dikatakan, hasil penyidikan serta gelar perkara pada Rabu (16/8) tim penyidik Kejari Aru menemukan dua alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ER mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp18.125.300.000

Dikatakan, ER ditetapkan berda­sar­kan surat penetapan tersangka Nomor : B-1145/0.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan lang­sung ditahan di rutan polres Aru selama 21 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 399/9.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,

Baca Juga: Tak Terima Divonis 6 Tahun, Terdakwa Narkoba Ajukan Banding

ER disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, ER merupakan kuasa direktur Era Bangun Sarana berdasarkan akta notaris nomor 41 tanggal 25 Januari 2017.

Selanjutnya, fakta hukum yang ditemukan dari pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak, yang mana saat ini rumah sakit tersebut tidak selesai penger­jaannya dan belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan mas­yarakat.

Sementara untuk KPA dan PPK akan didalami dan kembangkan. Karena KPA sedang menjalani kasus korupsi pada perkara lainnya.

Selain itu, penyidik akan men­dalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

“Kami juga telah lakukan penyi­taan aset berupa satu unit mobil Suzuki APV jenis pick-up warna putih dengan Nopol DE 3099 F yang nantinya dikuatkan dengan surat dari Pengadilan Negeri Dobo. Ka­rena tidak menutup kemungkinan akan kita lacak dan sita berdasarkan surat dikeluarkan PN Dobo, demi pengembalian keru­gian negara. (S-11)