AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Ambon memastikan tracking dilakukan terhadap orang dekat dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang telah meninggal dunia.

Dua PDP itu ber­ini­sial MCA dan HT.  MCM meninggal pada Kamis (30/4) malam di RSUD dr. M Haulussy Ambon. Sedangkan HT pada Minggu (3/5) pagi.

Khusus untuk M­CA, sebanyak 13 orang yang melakukan kontak de­kat dengan­nya telah ditracking.

“Jadi hasil tracking untuk menelusuri jejak pasien PDP ini, sudah 13 orang yang dilaku­kan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Perce­patan Pe­na­nganan Co­vid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, kepada Siwalima, Mi­nggu (3/5).

Adriaansz mengatakan, swab spe­simen 13 orang itu sudah diambil dan akan dikirim ke Balitbang Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Baca Juga: Alat PCR Rusak, Ahli Unpatti Ternyata tak Dipakai di BTKL-PP

“Kita memang sudah temukan 13 orang dekat dengan pasien positif rapid test dan swab mereka akan dikirim ke Jakarta,” jelasnya.

Sementara penelusuran jejak PDP berinisial HT, kata  Adriaansz, belum dilakukan, karena keluarga masih berduka. Pendekatan sudah dilaku­kan, tetapi keluarga pasien belum bersedia.

“Direncanakan sebenarnya hari ini, tapi keluarga ketika kami mela­kukan pendekatan, ternyata masih belum mau, karena masih ada dalam keadaan duka sehingga masih me­nolak untuk dilakukan,” kata Adria­ansz yang dihubungi melalui tele­pon selulernya, Senin (4/5).

Kendati begitu tracking tetap akan dilakukan. Sesuai rencana, Se­lasa (5/5) atau Rabu (6/5). “Jadi nanti akan dilakukan kalau tidak besok, pasti lusa. Kami akan lakukan tracking dan sekaligus dengan rapid test kepada keluarga,” ujar Adriaansz.

Meninggal

Seperti diberitakan, MCA mening­gal dunia setelah mendapat perawa­tan medis di RSUD dr. M Haulussy.

Wanita 36 tahun ini dibawa ke RSUD dr. M Haulussy pada Kamis, (30/4) dengan keluhan sesak nafas dan batuk. “Jadi pasien ini dibawa ke RSUD Haulussy sekitar pukul 18.15 WIT, de­ngan keluhan sesak nafas dan batuk serta penyakit bawahan, dan telah me­minum obat 6 bulan,” jelas Ketua Ha­rian Gugus Tugas Perce­patan Pe­na­nganan Covid-19 Malu­ku, Kasrul Se­lang, kepada wartawan di lantai VI Kan­­tor Gubernur Ma­luku, Jumat (1/5).

Setelah dilakukan diagnosa atau pemeriksaan terhadap penyakit pasien dan dilakukan uji rapid tes di ruangan IGD, ternyata hasilnya ia positif terpapar Covid-19.

Pasien kemudian dipindahkan dari ruangan IGD ke ruangan khusus isolasi pasien Covid-19 pada pukul 22.30 WIT. Namun sekitar pukul 23.40 WIT, ia meninggal dunia.

“Infomasi yang beredar pasien itu meninggal karena Covid-9, sekali lagi kami di Gugus Tugas Maluku maupun gugus tugas Kota Ambon, kita tidak menyatakan pasien ter­sebut terkonfirmasi positif Covid-19, sebelum kita mendapatkan hasil swab,” tegas Kasrul.

Sebelum pasien meninggal, kata Kas­­rul, tim medis sudah berupaya un­tuk mengambil swabnya. Namun tiba-tiba ia meninggal, sehingga tim medis hanya mengambil swab dari hidung.

“Kita swab dari hidung dan sudah dikirim tadi pagi ke Badan Litbang Kementerian Kesehatan di Jakarta,” terang Kasrul.

Gugus tugas harus menunggu sekitar empat hari untuk memastikan pasien berstatus PDP ini positif atau tidak. “Kita baru kirim tadi pagi swabnya, sekitar empat hari baru dengar hasilnya apakah positif atau tidak,” ujar Kasrul

Lanjut Kasrul, pasien ini sudah dimakamkan sekitar pukul 10.00 WIT di TPU Taeno, Desa Rumah Tiga, Ke­ca­matan Teluk Ambon sesuai de­ngan protokol penanganan Covid-19.

“Kenapa harus dimakamkan de­ngan prosedur penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi penyeba­ran virus ini sendiri, sehingga semua petugas menggunakan APD leng­kap,” ujarnya.

Pasien dimakamkan sekitar pukul 10.00 WIT. Kendati hasil uji lab be­lum ada, namun pasien dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid-19. Tim medis memakai alat pelin­dung diri lengkap. Warga dan ke­luarga yang mengantar juga hanya berdiri dari jauh.

Sementara pihak keluarga menya­takan, pasien meninggal bukan ka­rena Covid-19, namun karena riwa­yat penyakit TBC.

“Kami dari pihak keluarga sangat merasakan kehilangan yang menda­lam untuk itu kami mohon agar se­luruh masyarakat tidak menyebar­kan hoax tanpa mengetahui berita yang sesungguhnya,” ungkap salah satu keluarga pasien Martha Christie Noya di laman facebooknya.

Kemudian satu PDP kembali meninggal di RSUD dr. M Haulussy Ambon. Ia sempat menjalani pera­watan sejak Jumat (1/5), namun nyawanya tak bisa tertolong.

Pasien berinisial HT itu, mening­gal pada Minggu (3/5) sekitar pukul 09.00 WIT. Pensiunan PNS berumur 62 ta­hun ini sebelumnya dibawa oleh ke­luarga ke RSUD dr. M Hau­lussy pada Jumat (1/5) siang sekitar pukul 12.30 WIT, dengan keluhan, sakit paru-paru, sesak nafas dan de­mam berdarah.

Masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien langsung ditanganai oleh dokter spesialis paru, dan ahli dalam. Dokter melaku­kan rapid test. Hasilnya, reaktif positif terpapar Covid-19.

Ketua RT di salah satu kecamatan di Kota Ambon ini kemudian di­isolasi sesuai dengan standar pena­nganan pasien Covid-19. Swab pa­sien juga sudah diambil untuk di­kirim ke Balitbang Kementerian Kesehatan.

Setelah dinyatakan meninggal Gugus Tugas Percepatan Penanga­nan Covid-19 Maluku melakukan ko­ordinasi dengan gugus tugas Pem­kot Ambon dan  diputuskan pemakaman dilakukan di TPU Desa Hunuth.

“Jadi satu pasien dengan status PDP meninggal dan sudah dima­kamkan sesuai dengan prosedur pena­nganan pasien Covid-19,” kata Karo Humas dan Protokol Setda Maluku,  Melky Lohy dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (3/5).

Dijelaskan, berdasarkan hasil rapid test terhadap pasien reaktif positif. Namun harus menunggu hasil uji swab dari Balitbang Ke­menterian Kesehatan  di Jakarta. “Kita masih tunggu hasil uji lab,” ujar Lohy.

Ketua Harian Gugus Tugas Per­cepatan Penanganan Covid-19 Ma­luku, Kasrul Selang membenarkan, kalau pasien yang sudah dimakam­kan sesuai di Desa Hunuth pada Mi­nggu (3/5) pukul 17.30 WIT se­suai prosedur penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan, sesuai petunjuk WHO serta surat edaran pihak RSUD dr. M. Haulussy, pasien yang dimakamkan dengan menggu­nakan protokol Covid-19 adalah, pertama, jenazah dari dalam rumah sakit dengan diagnosis Ispa, Infeksi Sa­luran Pernapasan Bawah (ISPB), pneumonia (paru-paru basa), acute respiratory distress sydrome (AR­DS) atau pernapasan akut atau berat dengan atau tanpa keterangan kontak dengan penderita Covid-19 yang mengalami perburukan kondisi dengan cepat.

Kedua, jenazah PDP dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab. Ketiga, jenazah dari luar ru­mah sakit yang termasuk di dalam kriteria ODP atau PDP. Hal ini ter­masuk pasien DOA (death on arrival.) rujukan dari rumah sakit lain.

“Jadi pasien dengan diagnosa penyakit ispa, infeksi pernapasan, paru-paru atau pernapasan berat pe­makamannya menggunakan standar penanganan Covid-19,” jelas Kasrul.

Untuk itu Kasrul menghimbau masyarakat tidak menolak proses pemakaman pasien dengan prose­dur penanganan Covid-19. “Kami berha­rap masyarakat tidak melaku­kan peno­lakan karena lokasi pema­kaman khu­sus pasien terkonfirmasi, PDP, ODP belum ada di Maluku,” tandasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19, Joy Adriaansz juga membenarkan, pa­sien yang meninggal sudah dima­kam­kan sesuai protap Covid-19 di TPU milik Pemkot Ambon di Desa Hunuth.

“Pemakaman pasien PDP ini dilakukan di Desa hunuth yang merupakan lokasi TPU milik Pemkot Ambon,” ujar Adriaansz.

Lahan tersebut seluas 1,8 hektar, dan akan difungsikan sebagai TPU bagi masyarakat Kota Ambon. “Jadi tidak hanya untuk jenazah pasien Covid-19 saja, tapi merupakan TPU,” jelasnya.

Gugus tugas menyampaikan te­rima kasih kepada masyarakat dan pemerintah Desa Hunuth, dan Ne­geri Hitu, Kecamatan Leihitu, Ka­bupaten Malteng, karena mendu­kung proses pemakaman tersebut.

Alihkan ke Hunuth

Pemakaman pasien tak lagi dila­kukan di TPU Taeno, dan dialihkan ke TPU milik Pemkot Ambon di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Langkah ini dilakukan penyusul aksi protes warga Rumah Tiga atas pemakaman pasien PDP di TPU Taeno pada Jumat (1/5) lalu.

Sekitar pukul 13.20 WIT, puluhan warga mendatangi Kantor Desa Rumah Tiga. Warga memprotes penjabat Desa Rumah Tiga yang telah menggambil keputusan secara sepihak mengizinkan pemakaman pasien di TPU Taeno.

Mereka mempertanyakan, menga­pa pasien tidak dimakamkan di TPU Benteng, tapi di Dusun Taeno. TPU Dusun Taeno adalah tempat pema­kaman milik Jemaat GPM Rumah Tiga, sehingga warga menolak pema­kaman pasien tersebut.

Menyikapi aksi protes itu, Pemkot Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada warga Negeri Rumah Tiga.

Asisten I Sekretaris Kota Ambon, M.Tupamahu, mengatakan, permo­ho­nan maaf oleh Pemkot sudah di­terima dan masyarakat tidak ingin mem­perpanjang masalah pemaka­man itu.

“Kepada pemerintah, masyarakat meminta pemakaman dengan prose­dur COVID-19 yang dilakukan kema­rin adalah yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan di wilayah Taeno  Rumah Tiga. Dan kami sudah sepakat untuk hal tersebut,” kata Tupamahu, kepada wartawan, Sabtu (2/5) di ruang Unit Layanan Admi­nistrasi Balai Kota Ambon.

Tracking Tiga Pasien Positif

Juru Bicara Gugus Tugas Perce­pa­tan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengung­kap­kan, tracking telah dilakukan terhadap 530 orang yang  melakukan kontak dengan tiga pasien terkon­firmasi positif, masing-masing pa­sien kasus 15 (Nomor  11 sesuai pe­nomoran Gugus Kota Ambon), pa­sien 21 (Nomor 15 menurut penomo­ran Gugus Tugas Kota Ambon) dan pasien 22 (Nomor 16 menurut peno­moran Gugus Tugas Kota Ambon).

“Tracking yang kita lakukan sejak 28-30 April total semuanya sebanyak 530 orang untuk tiga pasien ini yakni pasien 11, 15 dan 16,” ujar Adriaansz.

Ia menjelaskan tracking dilakukan hari Selasa (28/4) sebanyak 216 orang, kemudian hari kedua, Rabu (29/4) sebanyak 189 orang dan hari ketiga, Kamis (30/4) sebanyak 125 orang.

“Kita tidak fokus untuk pasien 11 saja, tapi tracking dilakukan juga untuk  pasien terkonfirmasi 15 dan pa­sien terkonfirmasi 16,” terang Adriaansz.

Adriansz juga mengakui, dari hasil tracking tersebut ada yang ditemukan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Namun tidak bisa diumumkan kepada mas­yarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai hasil positif melalui rapid test dan swab test.

“Kita masih melanjutkan tracking hari ini, sehingga memang belum ada informasi lebih lanjut. Untuk hasil positif memang ada setelah rapid test, namun kami belum meng­umumkan, pengumuman baru akan diberitahukan setelah hasil swab agar tidak timbul kebingungan di masyarakat,”  jelasnya.

Kirim 40 Swab

Ketua Harian Gugus Tugas Per­cepatan Penanganan Covid-19 Ma­luku Kasrul Selang memastikan telah mengirim 40 swab spesimen pasien pada Sabtu (2/5) ke Balitbang Ke­menterian Kesehatan.

Swab yang dikirim milik pasien yang terkonfirmasi positif yang kini dirawat di sejumlah rumah sakit maupun di gedung Diklat BPSM Maluku, termasuk dua pasien PDP yang meninggal.

“Memang cukup banyak swab yang kita kirim, karena kemarin-ke­marin sedikit terkendala pener­bangan, sekarang baru ada pener­bangan,” ujar Kasrul kepada warta­wan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (4/5).

Ia merincikan, swab yang dikirim adalah milik pasien kasus 06, 08, 15,16, 17, 18, 19 20 21 22 dan 23. “Mereka pasien terkonfirmasi, rata-rata sudah diambil swab sebanyak 5 sampai 6 kali tetapi masih positif,” jelas Kasrul.

Jumlah ODP dan PDP Tetap

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam penga­wa­san (PDP) di Maluku sampai dengan hari Senin (4/5) tidak mengalami perubahan.

“Jumlah ODP pada Senin 4 Mei 2020 pukul 12.00 WIT berjumlah 63 orang,” ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19  Maluku, Meikyal Pontoh.

Pontoh merincihkan, ODP di Kota Ambon berjumlah  51 orang, kabu­paten SBB 2 orang, kabupaten Bur­sel 1 orang, Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar  2 orang, kabupaten kepu­lauan Aru 4 orang.  Jumlah ODP pada Minggu 3 Mei pukul 12.00 WIT juga sebanyak 63 orang.

Sedangkan jumlah PDP di Maluku sampai dengan Senin 4 Mei pukul 12.00 WIT sebanyak 20 orang. Masing-masing Kota Ambon 14 orang, Kabupaten Malteng tiga orang, Kabupaten SBT satu orang, kabu­paten bursel satu orang, Kabupaten Malra satu orang. “Sebelumnya jum­lah PDP di Maluku pada Minggu 3 Mei pukul 12.00 WIT juga sebanyak 20 orang,” jelas Pontoh. (Mg-6/S-39)