AMBON, Siwalimanews – Teller BNI KCP Tual, William Ferdinandus me­ngaku, mentransfer uang tunai dalam rentang wak­tu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019 atas perintah pimpinan yaitu, terdakwa Kresti­antus Rumahlewang dan Faradiba Yusuf.

Pengakuan saksi tersebut diung­kapkan, dalam sidang lanjutan ka­sus dugaan korupsi dan tindak pi­dana pencucian uang pada BNI 46 Cabang Ambon di Pengadilan Tipi­kor Ambon, Selasa (19/5).

Saksi menceritakan, pada 27 Oktober 2019, ia melakukan setoran tunai sebesar Rp 3 miliar ke rekeing Soraya Pelu. Selanjutnya, 1 Oktober 2019, ia kembali mentransfer uang senilai Rp 15 miliar ke rekening Joh­ny De Quelju. Uang itu ditransfer dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.

Berikutnya, pada 4 Oktober 2019, saksi mentransfer uang Rp 1,8 miliar ke Soraya Pelu.

Akibat transfer uang  ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak tiga kali itu, BNI KCP Tual mengalami selisih kas Rp. 19,8 miliar.

Baca Juga: Bunuh Anak Kandung, Vence Loppies Segera Diadili

“Transaksi itu saya lakukan atas perintah Pak Kres,” tegas saksi lagi yang disaksikan para terdakwa melalui video conference.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim ang­gota. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ahmad Attamimi dan Awaluddin Cs.

Terdakwa Faradiba Yusuf dan  ter­dakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perempuan. Terdak­wa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pem­bantu Masohi, terdakwa Krestian­tus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon.

Saksi mengaku, selain mendapat­kan perintah dari terdakwa Krestian­tus Rumahlewang, terdakwa juga menawarinya sejumlah uang mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 10 juta.

Saksi mengungkapkan, terdakwa Krestiantus mendatangi ruangan­nya untuk menyuruhnya melakukan transaksi. Setiap kali datang, ia selalu membawa catatan kecil berisi nomor rekening dan nominal uang yang akan ditransfer.

Saat melakukan transaksi itu, lanjut saksi, tidak ada satupun uang tunai.

“Transaksi seperti ini tidak boleh. Tapi saya tetap lakukan karena dipe­rintahkan Pak Kres. Selama pemim­pin bilang akan bertanggung jawab, saya lakukan saja karena itu tang­gungjawabnya,” tuturnya.

Welliam mengatakan, itu juga berlaku untuk RTGS ke Bank BCA. Kres memberikan  catatan berisi nama serta slip kiriman uang yang sudah disiapkan dari awal.

“Ada orang yang tandatangan. Tunggu dulu, nanti ada suruhannya ibu Fara datang. Setelah itu baru dikirim,” kata saksi menceritakan bagaimana Kres saat menyuruhnya melakukan transaksi.

Soal apakah levelnya mampu untuk mentransfer uang sebesar itu, ia tidak mengetahui bagaimana le­velnya sudah meningkat. Padahal, se­bagai teller ia hanya bisa men­transfer uang sebesar Rp. 25 Juta.

“Saya disuruh proses saja. Saya pikir tidak bisa karena level saya. Ternyata bisa tanpa saya serahkan ke pemimpin,” tuturnya.

Ketika ditanyai hakim siapa yang menyuruhnya melakukan transaksi selain Kres, ia menyebut nama Faradiba.

“Pak Kres bilang ke saya,  katanya di­suruh sama Ibu Fara. Setiap kali ke ruang saya ia selalu bilang be­gitu,” kata Welliam.

Ketika hakim tanyakan kenapa tidak menolak perintah pimpinan jika tidak sesuai dengan standar opera­sional, saksi menjelaskan, berhak menolak apabila tidak sesuai SO. Tetapi karena itu perintah maka dia mengikuti saja.

“Saya pikir karir makanya ikut perintah,” katanya.

Mendengar hal ini, Faradiba me­ng­ganggap kesaksian Welliam tidak benar. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukannya sendiri tanpa diminta oleh pimpinan seperti Joko atau Noly.

“Pernah melihat saya meminta? Otomatis pemimpin karena level mereka lebih tinggi dari saya,” kata Faradiba.

Kejahatan Faradiba

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Attamimi membeberkan peran Faradiba Cs dalam membobol uang nasabah di BNI Ambon.

Dalam dakwaannya Jaksa Penun­tut Umum Ahmad Attamimi mem­beberkan peran Faradiba Yusuf. Pembobolan dana nasabah yang dilakukan Faradiba ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2012. Namun baru pada 9 September hingga 4 Oktober 2019 kejahatan yang dia lakukan terendus.

JPU menyebut, Faradiba mene­rap­kan modus mencari nasabah berduit. Faradiba secara aktif telah menawarkan ke beberapa orang nasabah yang dianggap sebagai nasabah BNI prioritas.

Ia menawarkan investasi dalam bentuk program cashback yaitu, pe­nempatan dana pada produk tabu­ngan dan deposito di BNI dengan menjanjikan pemberian imbal hasil dan bonus hingga mencapai 20% per bulan dari nominal penempatan dana.

Faradiba juga menawarkan inves­tasi pada perdagangan hasil bumi (cengkeh) dengan persentase keun­tungan tertentu yang ia janjikan. Program tersebut seolah-olah ada­lah produk resmi dari PT. BNI. Pa­dahal BNI tidak pernah menge­luarkan program tersebut. Melain­kan hanya program yang dibuat-buat untuk kepentingan pribadi Faradiba.

Namun karena Faradiba saat itu adalah salah satu pejabat di PT BNI, beberapa orang tertarik dan percaya dengannya. Terhitung sepanjang 2012 hingga 2015, sebanyak 37 orang menjadi nasabah Faradiba.

Pada 2012, Faradiba juga menja­ring lima orang untuk melakukan investasi. Pada tahun tersebut, ia menggelapkan uang nasabah sebe­sar Rp. 7,310 miliar.

Kemudian pada 2013 hingga 2015, setidaknya 32 orang menginves­tasikan uang kepada Faradiba berturut-turut sebesar Rp. 50,750 miliar, Rp 28,560 miliar, dan Rp. 28,650 miliar.

Selain itu, Faradiba juga melibat­kan tiga kepala cabang BNI. Ia mela­kukan setoran uang tanpa disertai dengan fisik (fiktif) pada PT. BNI KCP Tual,  PT BNI KCP Masohi, dan PT. BNI KCP Aru.

Dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, BNI KCP Tual menyetor uang senilai Rp. 19,8 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.

Kemudian pada 9 September 2019 hingga 4 Oktober 2019, dari BNI KCP Masohi mentransfer uang se­nilai Rp. 9,5 miliar  ke rekening ter­dakwa Soraya Pelu sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi pembayaran hasil bumi.

Transaksi juga terjadi di BNI KCP Aru sebanyak 19 kali pada pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 29,65 miliar.

Uang itu dikirim dari M. Alief Fiqry sebanyak 5 kali, Abd Karim Gazali sebanyak 5 kali, Jonny De Quelju 3 kali, Soraya Pelu 3 kali, dan Aryani sebanyak 3 kali. Keterangan tran­saksi tersebut untuk pembayaran ka­pal, pembelian hasil laut, pem­bayaran ruko, pembayaran tanah, dan pembelian barang toko.

Hal tersebut mengakibatkan keru­gian negara sebesar Rp. 58,950 miliar, sebagaimana tertuang dalam audit BPK tanggal 11 Februari 2020. Diketahui, Faradiba menggunakan uang senilai Rp. 45, 326 miliar untuk memperkaya dirinya sendiri.

Para terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pem­berantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1). KUH Pi­dana jo Pasal 64 ayat (1) KUH­Pidana.

Keenam terdakwa juga dikenakan subsider sebagaimana diatur dan dian­cam Pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah de­ngan UU Nomor 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan atas UU No 31 Ta­hun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga diancam Pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gai­mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Mg-2)