AMBON, Siwalimanews – Kasus penambangan galian C ilegal di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku dengan tersangka Daud Sangaji selaku Raja Negeri Rohomoni masuk babak baru.

Pasalnya, tak hanya berhenti di satu tersangka, kini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sementara melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam hal ini Direktur CV Filadelphia Jaya Teli Nio.

Nama Teli Nio masuk dalam pusaran kasus tersebut, lantaran menjadi penadah material tambang yang di gerus Daud Sangaji untuk proyek pengerasan ruas jalan Haruku-Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Bahkan untuk mendalami keterlibatannya, penyidik telah mengambil keterangan dari Teli Nio.

“Ia benar yang bersangkutan sudah diminta keterangan,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, di ruang kerjannya, Selasa (30/1).

Dalam pemeriksaan tersebut kata Soumena, Teli membuka borok dalam transaksi tambang galian C tersebut, dimana dirinya mengaku didesak Sangaji membayar ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Pegawai Kontrak Damkar, Besok Sekot Dimintai Keterangan

“Dari pengakuannya, Teli Nio ditekan membayar Rp830 juta kepada Daud Sangadji,” ungkap Soumena.

Pengakuan Teli Nio, lantas memperjelas adanya transaksi dalam kasus tambang galian C tak berijin tersebut, hanya saja untuk menentukan status direktur perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut, penyidik butuh keterangan ahli.

“Kita perlu keterangan ahli pidana, nanti ahli yang menjelaskan ada pelanggaran hukum, sehingga yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak,” jelas Soumena.(S-10)