AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menerima dana hibah pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp3 miliar.

Namun dengan kucuran dana hibah itu, informasi yang beredar di masyarakat, bahwa dana hibah itu akan mempengaruhi penanganan perkara kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang sementara ditangani Korps Adhyaksa Maluku, seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka hingga kasus dugaan korupsi dana Covid-19, serta dugaan korupsi dana reboisasi akan dihilangkan.

Informasi itu santer dipublik lantaran janji pihak Kejati Maluku lewat Aspidsus di media massa bahwa, kedua kasus itu akan menjadi fokus pihak kejati di awal tahun 2024, namun sampai dengan pertengahan bulan April ini, tak terdangar lagi pengusutan kasus-kasus itu.

Pelaksana tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ajid Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (16/4) menepis tudingan tersebut.

Latuconsina menegaskan, meskipun pemerintah provinsi memberikan dana hibah kepada Kejati Maluku, namun sama sekali tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara.

Baca Juga: Soal Proyek DAK Bermasalah, Komisi IV Bakal Rekomendasi Proses Hukum

“Benar kita menerima hibah Rp3 miliar. Namun tak ada hubungannya dengan penanganan perkara yang sedang ditangani teman-teman penyidik. Buktinya sampai sekarang kasus yang melibatkan pejabat pemprov tetap berjalan,” tegas Latuconsina.

Menurutnya, dana hibah yang diterima Kejati Maluku bukan baru di tahun 2024 ini, namun dana hibah itu sudah diperoleh sejak tahun 2022.

Dana hibah Rp3 miliar yang diterima, merupakan lanjutan dari hibah sebelumnya yang dibayar secara bertahap dan dalam bentuk barang.

“Total dana hibah yang diberikan pemerintah provinsi sebesar Rp9,8 miliar dan Rp3 miliar yang baru diberikan merupakan lanjutan dari Rp9,8 miliar itu, kenapa demikian karena tidak secara keseluruhan diberikan namun secara bertahap dan itu sejak pak Kajati Undang Mugopal, pak Ediward Kaban dan sekarang pak Agus,” jelas Latuconsina.

Latuconsina menegaskan, dana hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditangani Kejati Maluku maupun dapat melemahkan penyidik dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi di lingkup pemerintah provinsi yang sementara ditangani pihak Kejati Maluku.(S-26)