AMBON, Siwalimanews – Polimik penetapan mata rumah parentah di Negeri Batu Merah kian memanas, untuk itu, Komisi I DPRD Kota Ambon akan meminta Penjabat Walikota Bodewin Wattimena untuk mengambil alih persoalan Batu Merah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (22/11) mengatakan, pihaknya tetap akan menjunjung tinggi supremasi hukum sesuai putusan MA.

“Intinya berdasarkan putusan MA, Hatala adalah mata rumah parentah di Negeri Batu Merah. Artinya kalau bicara mata rumah, itu sudah finish pada putusan MA. Dan itu harus ditindaklanjuti secara administratif oleh saniri negeri, yang mestinya dilakukan selesai konsultasi publik hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, substansi dari uji publik hari ini, adalah meminta masukan dan pendapat terkait batang tubuh dari ranperda itu sendiri, dan bukan soal  mata rumah.

Untuk itu, jika ada beda pendapat soal keabsahan saniri negeri yang baru dilantik dan lainnya, itu akan diagendakan nanti bersama komisi 1 DPRD.

Baca Juga: Tak Puas dengan Putusan MA, Warga Batu Merah Datangi DPRD

“Berulang kali saya sampaikan, bahwa persoalan Batu Merah ini sudah lama, sejak zaman kepemimpinan sebelumnya. Bahkanitu sejak komisi sebelumnya. Masa kami dan Penjabat Walikota sekarang itu hanya diberi tugas dan tanggung jawab ketika putusan Mahkamah Agung itu sudah turun,” jelasnya.

Untuk itu kata Jafri, jika diminta soal sumpah adat dan yang lainnya, itu bukan wilayah DPRD maupun pemerintah kota, sehingga soal itu dikembalikan ke masyarakat Negeri Batu Merah selaku masyarakat adat.

Pemerintah daerah hanya berpegang pada benteng keadilan tertinggi, yaitu tahap kasasi yang akan dieksekusi. Sekiranya jika ada novum baru dari pihak Nurlette untuk melanjutkan prosea hukum itu dengan PK, maka apa yang menjadi putusannya nanti, juga akan dilaksanakan.

“Jadi soal sumpah adat dan lainnya, itu versi mereka. Untuk itu, dalam persoalan ini pemerintah daerah harus tegas, menjamin keputusan terhadap penghormatan kita bagi supremasi hukum, yaitu putusan MA. Jika tidak, persoalan ini tidak akan selesai dan kita minta walikota segera mempertemukan dua belah pihak,” tandasnya.(S-25)