NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Desa Sanleko melalui Tim Panitia Kegia­tan (TPK) membelanjakan barang bekas untuk diberikan kepada petani.

Untuk membeli jaring bekas, pemdes harus merogoh kocek sebesar Rp100 juta lebih dari dana desa tahun 2023 dan diberikan kepada 50 petani.

Jaring terbuat dari nilon ini sendiri akan digunakan oleh para petani menjaga tanamannya dari hama babi. Setiap petani menerima jaring dengan panjang 200 meter dan tinggi 6 meter.

Setelah diberikan jaring itu kemu­dian tidak digunakan oleh para petani sehingga pemerintah desa kemudian menarik kembali dari masyarakat.

Nasria Pekalongan yang juga aparatur desa kepada Siwalima mem­benarkan kalau Abdul Tasid­jawa bertanggung jawab dalam masalah tersebut.

Baca Juga: UMK Ambon Lebih Tinggi dari UMP Maluku

“Saya ada dalam TPK bersama Abdul dan satu rekan lainnya. Na­mun mereka tidak dilibatkan dalam belanja pengadaan jaring pagar kebun tersebut,” terang Nasria.

Lanjutnya sewaktu balik dari Ambon, Abdul mengaku kepada dirinya bahwa anggaran Rp100 juta  lebih sudah dibelanjakan sampai habis.

“Dia bilang dana seratus juta lebih itu sudah terpakai habis bahkan saya dikasih uang honor sekedarnya 150 ribu,” jelasnya.

Setelah masalah jaring bekas dan bolong-bolong itu mencuat di masyarakat, baru Nasria  latah bercerita, bahwa dari awal kalau dia sudah tahu jaring yang dibeli oleh Abdul itu ternyata bermasalah.

Nasri secara diam-diam, konon pernah membuka satu kantong jaring di lokasi tempat penyimpanan.

Kendati sudah temukan  fakta kalau jaringnya rusak,  dia memilih tutup mulut dan tidak mengadukan temuan itu kepada kades.

“Saya tidak beralu melapor karena nanti dituding mencari muka, sehingga dia diam seribu bahasa dan baru mengabari kades setelah jaringnya sudah di tangan penerima bantuan,” ungkapnya.

Sampai berita ini dikirim, Abdul Tasidjawa belum berhasil dihubu­ngi. Ditelepon beberapa kali, namun telepon genggamnya tidak aktif.

Sementara Kades Sanleko, Aksa Buton kepada Siwalima di Namlea Senin (27/11) membenarkan kalau pihaknya telah memberikan jaring bekas ke petani.

Saya baru tahu kalau jaringnya ber­masalah, setelah ada yang me­lapor dan banyak datang protes dari warga penerima bantuan,” jelasnya.

Menurutnya, jaring yang diberi­kan kepada petani kini telah ditarik pulang. “Sehari setelah pembagian, lang­sung ditarik pulang bantuan yang bermasalah,” terangnya.

Sebelum dibagikan ke masyarakat, kades juga mengaku tidak mengecek fisik barang sebelum sampai ke tangan petani.

Dirinya justru dengan omongan Abdul Tasidjawa, kalau barang yang dibeli dengan uang negara itu seluruhnya dalam kondisi baik.

“Jaringnya akan diganti dengan yang baru dan dalam kondisi baik. Ketua TPK Abdul Tasidjawa ber­tang­gung jawab dan menghubungi penjual di Ambon guna mengganti­kan jaring yang rusak,” urainya. (S-15)