Tehuayo Diberhentikan dari Anggota DPRD Malteng
MASOHI, Siwalimanews – Muhamad Kudus Tehuayo resmi diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Tehuayo resmi dipecat sesuai dengan SK DPP PAN nomor PAN/Kpts/KU-SJ/347/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua Umum (Ketum) Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN EDDY Soeparno.
Ketua POK DPW PAN Maluku, M Tahir Karepesina mengungkapkan pihaknya setelah menerima SK PAW M Kudus Tehuayo langsung melakukan berbagai langkah langkah untuk mengawal dan memproses SK dimaksud.
“Setelah menerima SK PAW ini, tentu langsung mengambil langkah langkah untuk menindak lanjuti keputusan DPP PAN ini. Salah satunya dengan menyampaikan SK dimaksud ke DPD PAN Manteng untuk seterusnya diproses mulai ke Pimpinan DPRD Malteng dan KPU Kabupaten Malteng,” ungkap Karepesina, kepada wartawan, di kantor DPRD Malteng di Masohi, Rabu (12/10).
Kata dia, sesuai dengan amanat SK pergantian antar waktu saudara M Kudus Tehuayo dengan Murniati Agus Saleh paling lambat harus tuntas dalam dua pekan mendatang. Karenanya. DPP menginstruksikan agar DPW maupun DPD agar mengawal proses eksekusi proses PAW dimaksud.
Baca Juga: Curi Star, PDIP Usul Bacaleg ke DPP“DPW PAN Maluku tentu bertanggung jawab untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Sebab ini adalah amanat DPP”Ujarnya.
Dijelaskan, proses PAW ini lahir karena adanya perselisihan hasil peroleh suara yang diproses selama lebih dari 3 tahun terakhir ini.
“Jadi ini merujuk pada proses perselisihan perolehan suara pada pileg tahun 2019 lalu. Dimana perselisihan itu dimulai dengan proses persidangan Bawaslu RI tahun 2019 lalu hingga proses sidang di Mahkamah Partai Amanat Nasional hingga kemudian lahirlah SK PAW DPP Pan nomor 347 tertanggal 4 Oktober lalu. Jadi proses ini cukup panjang kurang lebih 3 tahun sampai dengan lahirnya SK ini,” tegasnya.
Dikatakan, M Kudus Tehuayo sebagai termohon harus menerima SK itu dengan jiwa besar. Termasuk DPW dan DPD PAN Malteng. Sebab jika tidak maka konsekwensi logis berupa pencabutan KTA PAN tetap akan berlaku.
“Tentu pihak termohon harus menerima keputusan ini dengan jiwa besar. SK Ini asli bukan SK bodong. Kami sampai berani menggelar konferensi pers ini karena arahan DPP. Selanjutnya jika kita tidak melaksanakan keputusan ini maka jelas akan dievaluasi sampai dengan pencabutan KTA sebagai pengurus Partai Amanat Nasional,” cetusnya.
Ia meminta pimpinan DPRD dapat dengan cepat merespon SK ini agar semua proses pergantian antar waktu sebagaimana SK DPP PaN ini dapat secepatnya dieksekusi dan proses pelantikan juga dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Tentu kami berharap Pimpinan DPRD dapat dengan cepat menindaklanjuti SK DPP PAN ini agar seluruh proses sampai dengan pelantikan nanti dapat dipastikan berjalan dengan cepat,” ujarnya. (S-17)
Tinggalkan Balasan