PIRU, Siwalimanews – Dalam rangka melakukan penataan serta menertibkan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang selama ini bermasalah, maka Pemkab SBB minta petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwlaimanews, Kamis (15/9) menjelaskan, untuk mendapatkan petunjuk dari KPK, maka Pemkab SBB meminta audens dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, (Rabu (14/9) kemarin.

Audiens ini bertujuan untuk penataan semua aset daerah yang bermasalah yang mengakibatkan adanya sengketa lahan, yang sampai saat ini masih bergulir di pengadilan, bahkan jadi temuan BPK dan berujung pada laporan keuangan pemkab tahun 2021 disclaimer atau BPK tidak menyatakan pendapat.

“Atas hal tersebut, saya bersama dengan beberapa pimpinan OPD sert pihak Kejari SBB telah melakukan langkah-langkah progresif yaitu melakukan audiensi dengan KPK dalam hal ini melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI bapak Didik Agung Widjanarko untuk sampaikan permasalahan-permasalahan aset pemda dan temuan BPK agar mendapat pendampingan dalam penyelesaiannya, sehingga dapat berikan kepastian hukum bagi pemkab,” ungkap bupati.

Audens ini kata bupati, dirinya yakni, kedepan SBB dapat berkembang lebih baik, sebab langkah progresif yang ditempuh ini disambut baik oleh KPK. Bahkan dalam audens tersebut, KPK menjelaskan tentang tugas direktorat koordinasi dan supervisi, termasuk didalamnya mengenai layanan publik, dimana instrument yang dipakai adalah MCP KPK, yang berfungsi untuk mengamati titik rawan korupsi, salah satunya adalah pengelolaan aset.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Harus Pertimbangkan Potensi Bencana

Setelah mendengar penjelasan  tim KPK dan mendengar keinginan yang disampaikan dirinya dan sejumla OPD serta pihak kejaksaan, maka ada beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti bersama, salah satunya, pembangunan gedung pemerintah dengan menggunakan DAU maupun DAK diatas lahan yang sampai sekarang tidak ada dokumen yang dapat menunjukan kepemilikan pemda atas lahan tersebut, persidangan kasus sengketa lahan gedung putih dalam putusan ditingkat I pemkab dikalahkan oleh hakim, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah ada unsur pidana dibalik ini semua, karena secara hukum pemda tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Dalam menyelesaikan masalah kepemilikan lahanm karena untuk pembangunan kantor pemerintah harus ada keterangan kepemilikan atas lahan itu. Saat pendampingan dari KPK beberapa waktu lalu, ternyata terjadi permasalahan pidana dibalik masalah aset ini,” ujarnya.

Untuk itu bupati menegaskan, dengan permasalahan yang dihadapi saat ini, maka dirinya sangat mengharapkan adanya pendampingan dari KPK, dalam upaya menyelesaikan masalah aset, maka pemeriksaan BPK dapat mengesampingkan permasalahan tersebut, sebab masih berproses, sehingga tidak mempengaruhi status LHP.

Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, maka KPK mengusulkan agar dapat melewati langkah koordinasi dan supervisi, dimana  KPK siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset pemda tersebut, dengan melakukan kajian berbagai kemungkinan guna menyelesaikan permasalahan itu,

“Satgas KPK ditugaskan untuk memfasilitasi pertemuan dengan BPK/BPKP, KPK juga akan terus memantau proses penyelesaian masalah lahan pemkab dan siap memfasilitasi dengan para pihak, sehingga pemda diharapkan mengambil langkah pasif menentukan kepemilikan tanah yang sementara dalam penguasaannya walaupun, ada klaim dari pihak lain, dengan tetap berkoordinasi lewat surat dengan BPN tentang status lahan yang dikuasai pemda dan K/L teknis (lewat surat yang tembusannya kepada KPK) untuk meminta copy dokumen atas hak atas proyek yang didanai lewat DAK,” jelasnya

Pemkab tambah bupati, membuat surat pengaduan kehilangan dokumen tanah dan laporan pengaduan kehilangan dokumen, atas hak milik s lahan pemda ke Polisi termasuk jika terjadi penggelapan. KPK juga akan membuat rakor lintas K/L dan pemda untuk pembahasan lebih lanjut status tentang aset Pemda SBB.(S-18)