Tangkap Penyebar Hoax
Entah dari mana sumber informasi itu. Namun warga Kota Ambon berbondong-bondong mendatangi swalayan, toko dan pasar untuk memborong barang-barang kebutuhan pokok. Karena informasi beredar pasar Mardika dan sejumlah pasar lainnya akan ditutup.
Penutupan akan dilakukan selama beberapa hari untuk penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona. Hanyalah upaya untuk membuat masyarakat panik, takut dan sebagainya.
Kondisi penyebaran virus corona yang semakin tinggi, tentu saja membuat masyarakat begitu mudah percaya tanpa dengan bijak memaknai berita tersebut, alhasilnya penyebaran berita hoax berlangsung sangat cepat.
Karena itu, sejumlah kalangan baik DPRD Maluku maupun Kadis Kominfo serta masyarakat meminta aparat kepolisian menangkap pelaku penyebaran hoax. Polda Maluku dengan teknologi di bidang IT yang dimilik harus secepatnya mencari dan menemukan pelaku penyebaran berita bohong itu.
Penyebaran berita bohong melalui whatsapp ataupun facebook sangat banyak dan langsung dikonsumsi oleh masyarakat. akibatnya masyarakat stres dan panik.karena itu, wajar jika kemudian masyarakat meminta pelaku penyebaran hoax soal pasar Mardika ditutup untuk meredam penyebaran virus Covid-19 adalah merupakan langkah yang tepat, agar ada efek jera.
Baca Juga: Ungkap Keterlibatan Kadishut MalukuUntuk meredam penyebaran berita hoax, selain tugas dari aparat kepolisian untuk menyelidiki pelaku penyebaran berita tersebut didunia maya, baik itu focebook, whats-App maupun Instagram, tetapi perana Dinas Kominfo Provinsi Maluku juga sangat penting untuk melakukan sosialisasi dengan memposting berita-berita atau informasi yang penting sehingga masyarakat bisa percaya, tanpa menunggu informasi dari media massa baik cetak, elektronik maupun online.
Kondisi meredamnya virus Covid-19 ini bukan saja tanggung jawab pemerintah, TBI dan Polri, tetapi juga seluruh masyarakat. ada tanggung jawab yang musti dibangun bersama. Dimana masyarakat sangat dibutuhkan untuk tidak mempercayakan berita-berita hoax, karena hal itu akan membuat kepanikan, mengikuti setiap aturan yang sudah pemerintah dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan mengikuti semua aturan pemerintah, aka upaya untuk meredam virus Covid-19 tersebut dapat diatasi dengan cepat.
Disisi yang lain, masyarakat juga membutuhkan polisi bertindak cepat menangkap pelaku hoax, jika tidak maka berbagai berita hoax akan terus disebarkan, Hal ini tentu saja akan membuat masyarakat menjadi panik.
Pemprov Maluku juga diharapkan, bisa bertindak cepat dan tanggap terhadap berbagai isu-isu yang menyesatkan masyarakat, termasuk tanggap terhadap penyebaran virus Covid 19.
Kebijakan Pemprov Maluku untuk membatasi orang luar masuk ke Maluku melalui pelabuhan laut merupakan langkah tepat. Sehingga langkah ini juga harus diperketat dengan pengawasan di lapangan.
Termasuk orang luar Maluku atau pendatang yang masuk ke Maluku melalui Bandara Pattimura wajib diisolasi selama 14 hari. Dimana Pemprov Maluku telah menyediakan Balai Diklat untuk mengisolasi mereka. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kita berharap, pemerintah dan seluruh jajarannya termasuk TNI dan Polri serta masyarakat secara bersama-sama mampu menanggani virus Corona ini, dan sleuruh aktivitas bisa berjalan dengan baik. Termasuk desakan kepada Polri untuk secepatnya menangkap penyebaran berita hoax. (*)
Tinggalkan Balasan