NAMROLE, Siwalimanews – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 yang berlangsung di Kabupaten Buru Selatan dipastikan akan mandek.

Pasalnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini yang rencananya akan dilakukan oleh pihak Kejari Buru di Surabaya yang sebelumnya molor, kini dipastikan kembali ditunda.

Penundaan pemeriksaan saksi-saksi ini ditunda lantaran kondisi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini telah melanda Indonesia dan dunia ternyata turut memberikan dampak yang cukup besar dalam penuntasan kasus ini.

“Karena situasi dan kondisi saat ini, maka sebagian besar kegiatan kami pending, termasuk pemeriksaan saksi-saksi MTQ di Jawa,” tandas Kasie Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya, kepada Siwalimanews, Kamis (26/3) malam.

Menurutnya, penanganan lanjut kasus ini, termasuk pemeriksaan para saksi akan dilakukan jika perkembangan pandemi virus corona sudah meredah.

Baca Juga: Satbrimob Sterilkan Ambon dengan Cairan Disinfektan

“Sementara semua kegiatan dipending sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita masih lihat perkembangan situasi dulu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir memastikan bahwa pihaknya tetap komitmen menuntaskan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

“Komitmen tetap selesaikan sampai putus,” kata Bagir melalui pesan WhatsAppnya kemarin.

Ia mengakui, keterlambatan penanganan kasus ini lantaran keterbatasan personil jaksa yang dimiliki Kejari Buru.

“Harap maklum disini anggota sedikit,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, keterlambatan penanganan kasus ini pun dikarenakan pihaknya juga sementara menangani sejumlah kasus lainnya.

“Kita juga bukan hanya tangani perkara ini saja. Ada perkara dari Polres, ada juga dari Kejati, ada juga yang lain. Jadi kalau lambat harap maklum,” terangnya.(S-35)