AMBON, Siwalimanews – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Le memastikan, pihaknya siap dipanggil DPRD guna memberikan penjelasan terkait dengan tidak adanya uslan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022.

Kesiapan ini disampaikan Sadli Le kepada wartawan di Hotel Santika premiere, Jumat (4/11) merepons polemik tidak adanya pengusulan RAPBD Perubahan tahun 2022 yang menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Sadli menjelaskan, tidak dilakukan APBD perubahan di tahun 2022 sebenarnya terdapat ruang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kemarin memang kita terlambat dalam pengusulan RAPBD Perubahan dan kalau kita paksakan untuk mengusulkan, pasti ada konsekuensi yang harus kita terima, tidak ada masalah kan ada ruang yang diatur dalam UU,” ujar Sadli.

Salah satunya konsekuensi yang akan diterima Pemprov Maluku jika terlambat melakukan pengusulan APBD Perubahan kata Sadli, yakni berdampak pada penundaan pembayaran DAU, maka kebijakan yang diambil tidak mengajukan RAPBDP dan digantikan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga: Wally: Program PKS Menyapa Bagian dari Konsolidasi Partai

Menurutnya, bukan hanya Maluku yang memilih untuk tidak mengajukan APBD Perubahan tetapi terdapat beberapa provinsi lain seperti DKI Jakarta dan Papua yang tidak ada APBD Perubahan melainkan melaksanakan Perkada.

“Kalau konsekuensi yang diterima penundaan DAU misalnya, November dan Desember maka akan berdampak besar terhadap persoalan seperti pembayaran gaji pegawai yang juga ikut terhambat,” beber Sadli.

Sadli menegaskan, walaupun tidak ada APBD Perubahan tetapi dalam Perkada yang memuat penjelasan APBD-P tetap akan mengakomodir hal-hal yang sifatnya mendesak untuk kebutuhan masyarakat, seperti bencana alam termasuk edaran Menteri Keuangan terkait pengalokasian dua persen dari APBD untuk penangangan dampak inflasi.

Lanjut Sadli, Perkada yang nantinya diterbitkan dibulan November ini tetap akan melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, artinya koordinasi dan komunikasi akan intensif dilakukan, termasuk jika dipanggil untuk memberikan penjelasan.

“Perkada dalam bulan ini akan diterbitkan. Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan DPRD dan sudah selesai, kita akan menandatangani perkada, kalau dipanggil kita akan hadir,” janjinya.(S-20)