Tak Usulkan APBD-P, Pemprov Dikritik
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku tidak akan menyampaikan usulan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.
Kepastian ini disampaikan langsung anggota badan anggaran DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10) merespon hasil konsultasi Badan Anggaran bersama Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
“Untuk APBD Perubahan di Maluku tidak ada sama seperti di Papua dan Jakarta,” ungkap Munaswir.
Rapat konsultasi yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri terkait dengan banyak kabupaten dan kota yang terlambat melakukan pembahasan melebihi batas waktu, sehingga sudah pasti tidak diterima seperti APBD P DKI Jakarta tidak diterima karena melebihi batas waktu 30 September 2022.
Artinya, kalaupun Pemprov Maluku mengajukan usulan perubahan APBD sekalipun, maka pasti ditolak, karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Dari hasil konsultasi kata Munaswir, dijelaskan bahwa APBD perubahan tidak bersifat wajib. Artinya ketika ada kebutuhan masyarakat yang mendesak dan membutuhkan pembiayaan daerah akan dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Kalau kebutuhan mendesak bisa dengan Perkada,” ujar Munaswir.
Walaupun diakomodir dalam Peraturan Kepala Daerah dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD, namun Munaswir memastikan jika DPRD Provinsi Maluku memiliki kewajiban untuk melakukan supervisi terhadap setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi.
Untuk memastikan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan APBD yang mengakomodir semua kepentingan masyarakat, maka DPRD telah mengagendakan pemanggilan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dimintai penjelasan konkret.
Dikritik
Mantan anggota DPRD Maluku, Everd Kermite mengaku kaget dan heran karena baru pernah terjadi dalam sejarah Maluku yang tidak ada APBD-Perubahan.
“Saya Sangat kaget dan heran ketika mendapat penjelasan bahwa tidak ada Perubahan Anggaran Tahun 2022. Padahal Pimpinan DPRD telah mendesak Pemprov untuk segera menyampaikan dokumen menyangkut Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara maupun Rancangan Perubahan APBD tahun 2022, tapi ternyata dokumen tersebut tidak kunjung sampai di DPRD,” ujar Kermite kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (26/10).
Menurut Everd, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII pasal 154 ayat 2 menyatakan, Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa
Sedangkan, kata dia, sesuai dengan ayat 1 Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi. (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
(c) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (d) keadaan darurat dan (e) keadaan luar biasa.
Sebagai mantan Wakil Ketua Badan Anggaran, Kermite mengaku menyesal, karena dalam sejarah pemerintahan di daerah ini sejak Orde Baru sampai
“Orde reformasi baru terjadi hal seperti itu. Menurut Kermite sebenarnya DPRD harus mengundang gubernur dalam rapat paripurna untuk memberikan penjelasan kenapa sehingga Perubahan APBD tahun 2022 tidak dilakukan, apakah karena tidak ada anggaran dalam kas daerah atau tidak ada masalah pembangunan dan kemasyarakatan yang dialami.
Kermite menambahkan, kondisi masyarakat Maluku akhir-akhir ini butuh perhatian dari perintah daerah. Karena itu, perubahan APBD sangat dibutuhkan. (S-20)
Tinggalkan Balasan