AMBON, Siwalimanews – Lantaran tidak menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas putusannya 6 tahun penjara, Marthin Mahulette alias Bujang langsung mengajukan banding.

Mahulette merupakan terdakwa kasus narkotika, yang berhasil di tangkap apparat kepolisian, Senin (22/1) lalu di Kawasan Tugu Dolan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pengajuan banding oleh Mahulette itu sentak ia sampaikan usai majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina membacakan vonis, dalam sidang, di PN Ambon, Senin (14/8).

“Yang Mulia, saya mengajukan banding,” kata terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu”.

Baca Juga: Miliki 25 Paket Ganja, Pemuda Ini Dituntut 9 Tahun

Sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut, diketahui, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hubertus Dadiara. Namun JPU tak menuntut denda apapun.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIT,  bertempat di rumah terdakwa Kawasan Kudamati Tugu Dolan, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 3 plastik klip bening kecil berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja serta dompet hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 20 pastik klip bening kecil berisi  ganja dengan berat total barang bukti 14,80 Gram.(S-26)