AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail, tak terima diberhentikan 31 Desember dan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Tidak terima masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023, Murad Ismail mengajukan gugatan ke MK. Dia ngotot jabatannya harus berakhir pada bulan April 2024.

Tercatat sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mengikuti langkah Murad, seperti, Wakil Guber­nur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Dedi A Rahim Wakil Walikota Bogor, Mar­then Taha Walikota Gorontalo, Hendri Septa Walikota Padang dan Walikota Tarakan Chairul.

Sejatinya, masa jabatan Murad-Orno akan berakhir pada 24 April 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018, tanggal 28 September 2018.

Namun, berdasarkan ketentuan Pa­sal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegas­kan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai dengan Tahun 2023.

Baca Juga: Peran 4 Terdakwa Korupsi ADD Watuwei Dibeberkan

Sebagaimana dikutip dari laman Youtube MK, permohonan pengu­jian norma Pasal 201 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada diwa­kilkan Murad Cs kepada Febry Diansyah dan kawan-kawan pada Visi Law Office telah memasuki sidang penel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Saldi Isra dan Daniel Yusmic Foekh, Rabu (15/11).

Murad Cs mengajukan gugatan pengujian pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terhadap UUD Tahun 1945.

“Para pemohon telah dirugikan dan dilanggar hak konstitusional­nya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis, sesuai ketentuan pasal 18 (4) UUD 1945,” ujar kuasa hukum Donal Fariz saat membacakan permohonan.

Donal mengatakan para pemohon diangkat dan dilantik pada daerah masing-masing yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pada tahun 17 Juni 2018, dan dilantik de­ngan keputusan presiden yang se­harusnya memegang masa jabatan selama lima tahun.

Selain itu, ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah membuat hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun, harus menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah masing-masing. Dimana untuk pemohon I atas nama Murad Ismail Gubernur Maluku harus terpotong masa jabatannya selama 4 bulan dari jadwal yang mestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

Menurutnya, Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak mempertimbangkan masa jabatan kepala daerah terutama yang baru dimulai tahun 2019.

Selain itu, para pemohon termasuk Gubernur Maluku sama sekali tidak mengetahui masa jabatannya tidak akan penuh selama lima tahun.

“Para pemohon mestinya tetap merujuk pada SK pengangkatan kepala daerah yang secara eksplisit menyebutkan, masa jabatan kepala daerah selama lima tahun terhitung sejak 2019-2024,” bebernya.

Pemohon pun meminta Mahka­mah Konstitusi agar memutuskan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ber­tentangan dengan UUD Tahun 1945.

Tak hanya itu, untuk mencegah terjadi kerugian akibat diterbit­kannya SK pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, Murad dan kawan-kawan meminta MK untuk menjadi permohonan pengujian norma, menjadi perkara prioritas untuk diputuskan sebelum Kementerian Dalam Negeri menetapkan Penjabat Kepala Daerah

31 Desember Selesai

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri, memasti­kan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubenrur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.

Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berak­hir tepat pada 31 Desember nanti.

Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.

Dalam surat yang copiannya diperoleh Siwalima, Kemendagri menegaskan beberapa hal: Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.

Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Dae­rah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 atau tidak sampai 5 tahun.

Ketiga, muatan substansi doku­men LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilapor­kan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.

Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desem­ber 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Merespon surat Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Watubun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Segera mungkin diper­cepat prosesnya dengan tetap me­nga­cu pada Tata Tertib DPRD,” tegasnya.

Pasca surat dikantongi, lanjutnya, DPRD akan melakukan pertemuan karena beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat badan musyawarah untuk membicarakan mekanisme pro­ses pengusulan penjabat guber­nur.

Watubun bilang, salah satu kebi­jakan yang akan dilakukan DPRD yakni, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi guna melakukan penjaringan calon penjabat gubernur.

“Intinya setelah ada jawaban Menteri maka akan ditindak lanjuti dan DPRD juga akan segera melak­sanakan rapat paripurna untuk me­nyampaikan pengumuman, terkait berakhirnya masa jabatan,” jelas­nya.

Watubun memastikan sebelum tanggal 30 November mendatang, DPRD Maluku telah menyampaikan usulan Penjabat Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diputus.

Kewenangan DPRD

Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sostones Sisinaru menjelaskan surat Menteri Dalam Negeri tersebut menjawab seluruh spekulasi terkait dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sisinaru menjelaskan, surat Ke­mendagri tersebut telah menjelaskan secara jelas terkait dengan berakhir­nya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sehingga tidak perlu diperdebatkan.

Dari aspek hukum, kata Sisinaru, surat Kemendagri tersebut merupa­kan tindak lanjut dari pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur masa ja­batan kepala daerah dan Wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 harus berakhir pada tahun 2023.

Oleh karena itu, surat tersebut telah menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk segera ber­proses untuk mengusulkan penjabat gubernur Maluku.

“Dari aspek hukum surat Men­dagri tersebut menjadi legalitas bagi DPRD untuk segera memproses calon penjabat gubernur untuk diusulkan ke Presiden melalui Men­dagri,” ujar Sisinaru.

Menurutnya, kewenangan selan­jut­nya berada ditangan DPRD Pro­vinsi Maluku sebab berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa DPRD dapat mengajukan calon Penjabat Gubernur kepada presiden melalui Mendagri.

“Jadi menurut Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gu­bernur, Bupati dan Penjabat Wali­kota khususnya pasal 4 itu tentang Pengusulan dan penetapan serta pelantikan, jelas bahwa melalui Men­dagri akan mengusulkan nama Penja­bat Gubernur ke Presiden setelah diterima nama dari DPRD,” jelasnya.

Proses pengusulan tersebut kata Sisinaru dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku, tetapi lazimnya calon Penjabat Gubernur diusulkan oleh fraksi-fraksi kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diputuskan tiga nama untuk diusulkan kepada Mendagri.

Bentuk Tim

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah memanggil per­wakilan Sekda Maluku, untuk membahas administrasi akhir masa jabatan Gubernur Maluku.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung Plh Sekretaris Ditjen Otda, Suryawan Hidayat.

Merespon radiogram tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ben­hur Watubun mengaku telah menge­tahui radiogram tersebut dan akan menunggu surat resmi dari Ke­men­dagri, terkait dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gu­bernur untuk kemdian ditindak­lanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur.

Tim penjaringan tersebut kata Watubun akan bertugas memper­siap­kan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan.

Dilantik Presiden

Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 24 April 2019 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.

Prosesi pelantikan yang berlang­sung pukul 14.15 itu diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Pre­si­den Nomor 189/P Tahun 2018 ten­tang Pengesahan Pengangkatan Gu­bernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2019-2024 kepada keduanya di Istana Merdeka.

Setelah itu pasangan ini bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan kirab menuju Istana Negara.

Dalam Pilkada Gubernur Maluku, duet ini berhasil mengalahkan pasa­ngan petahana Gubernur Said Assa­gaff-Anderias Rentanubun dan pasa­ngan perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Murad-Orno memperoleh 328.982 suara, Said-Anderias meraih 251.036 suara, dan pasangan Herman-Abdullah mendapatkan 225.636 suara. (S-20)