Tak Terima Diberhentikan 31 Desember, Murad Gugat ke MK
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail, tak terima diberhentikan 31 Desember dan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Tidak terima masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023, Murad Ismail mengajukan gugatan ke MK. Dia ngotot jabatannya harus berakhir pada bulan April 2024.
Tercatat sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mengikuti langkah Murad, seperti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Dedi A Rahim Wakil Walikota Bogor, Marthen Taha Walikota Gorontalo, Hendri Septa Walikota Padang dan Walikota Tarakan Chairul.
Sejatinya, masa jabatan Murad-Orno akan berakhir pada 24 April 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018, tanggal 28 September 2018.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai dengan Tahun 2023.
Baca Juga: Peran 4 Terdakwa Korupsi ADD Watuwei DibeberkanSebagaimana dikutip dari laman Youtube MK, permohonan pengujian norma Pasal 201 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada diwakilkan Murad Cs kepada Febry Diansyah dan kawan-kawan pada Visi Law Office telah memasuki sidang penel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Saldi Isra dan Daniel Yusmic Foekh, Rabu (15/11).
Murad Cs mengajukan gugatan pengujian pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terhadap UUD Tahun 1945.
“Para pemohon telah dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis, sesuai ketentuan pasal 18 (4) UUD 1945,” ujar kuasa hukum Donal Fariz saat membacakan permohonan.
Donal mengatakan para pemohon diangkat dan dilantik pada daerah masing-masing yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pada tahun 17 Juni 2018, dan dilantik dengan keputusan presiden yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun.
Selain itu, ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah membuat hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun, harus menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah masing-masing. Dimana untuk pemohon I atas nama Murad Ismail Gubernur Maluku harus terpotong masa jabatannya selama 4 bulan dari jadwal yang mestinya berakhir pada 31 Desember 2024.
Menurutnya, Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak mempertimbangkan masa jabatan kepala daerah terutama yang baru dimulai tahun 2019.
Selain itu, para pemohon termasuk Gubernur Maluku sama sekali tidak mengetahui masa jabatannya tidak akan penuh selama lima tahun.
“Para pemohon mestinya tetap merujuk pada SK pengangkatan kepala daerah yang secara eksplisit menyebutkan, masa jabatan kepala daerah selama lima tahun terhitung sejak 2019-2024,” bebernya.
Pemohon pun meminta Mahkamah Konstitusi agar memutuskan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Tak hanya itu, untuk mencegah terjadi kerugian akibat diterbitkannya SK pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, Murad dan kawan-kawan meminta MK untuk menjadi permohonan pengujian norma, menjadi perkara prioritas untuk diputuskan sebelum Kementerian Dalam Negeri menetapkan Penjabat Kepala Daerah
31 Desember Selesai
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri, memastikan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubenrur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.
Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakhir tepat pada 31 Desember nanti.
Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.
Dalam surat yang copiannya diperoleh Siwalima, Kemendagri menegaskan beberapa hal: Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.
Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 atau tidak sampai 5 tahun.
Ketiga, muatan substansi dokumen LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.
Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Merespon surat Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.
Watubun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Segera mungkin dipercepat prosesnya dengan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD,” tegasnya.
Pasca surat dikantongi, lanjutnya, DPRD akan melakukan pertemuan karena beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat badan musyawarah untuk membicarakan mekanisme proses pengusulan penjabat gubernur.
Watubun bilang, salah satu kebijakan yang akan dilakukan DPRD yakni, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi guna melakukan penjaringan calon penjabat gubernur.
“Intinya setelah ada jawaban Menteri maka akan ditindak lanjuti dan DPRD juga akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman, terkait berakhirnya masa jabatan,” jelasnya.
Watubun memastikan sebelum tanggal 30 November mendatang, DPRD Maluku telah menyampaikan usulan Penjabat Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diputus.
Kewenangan DPRD
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sostones Sisinaru menjelaskan surat Menteri Dalam Negeri tersebut menjawab seluruh spekulasi terkait dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sisinaru menjelaskan, surat Kemendagri tersebut telah menjelaskan secara jelas terkait dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sehingga tidak perlu diperdebatkan.
Dari aspek hukum, kata Sisinaru, surat Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur masa jabatan kepala daerah dan Wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 harus berakhir pada tahun 2023.
Oleh karena itu, surat tersebut telah menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk segera berproses untuk mengusulkan penjabat gubernur Maluku.
“Dari aspek hukum surat Mendagri tersebut menjadi legalitas bagi DPRD untuk segera memproses calon penjabat gubernur untuk diusulkan ke Presiden melalui Mendagri,” ujar Sisinaru.
Menurutnya, kewenangan selanjutnya berada ditangan DPRD Provinsi Maluku sebab berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa DPRD dapat mengajukan calon Penjabat Gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
“Jadi menurut Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati dan Penjabat Walikota khususnya pasal 4 itu tentang Pengusulan dan penetapan serta pelantikan, jelas bahwa melalui Mendagri akan mengusulkan nama Penjabat Gubernur ke Presiden setelah diterima nama dari DPRD,” jelasnya.
Proses pengusulan tersebut kata Sisinaru dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku, tetapi lazimnya calon Penjabat Gubernur diusulkan oleh fraksi-fraksi kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diputuskan tiga nama untuk diusulkan kepada Mendagri.
Bentuk Tim
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah memanggil perwakilan Sekda Maluku, untuk membahas administrasi akhir masa jabatan Gubernur Maluku.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung Plh Sekretaris Ditjen Otda, Suryawan Hidayat.
Merespon radiogram tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengaku telah mengetahui radiogram tersebut dan akan menunggu surat resmi dari Kemendagri, terkait dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk kemdian ditindaklanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur.
Tim penjaringan tersebut kata Watubun akan bertugas mempersiapkan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan.
Dilantik Presiden
Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 24 April 2019 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.
Prosesi pelantikan yang berlangsung pukul 14.15 itu diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2019-2024 kepada keduanya di Istana Merdeka.
Setelah itu pasangan ini bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan kirab menuju Istana Negara.
Dalam Pilkada Gubernur Maluku, duet ini berhasil mengalahkan pasangan petahana Gubernur Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan pasangan perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.
Murad-Orno memperoleh 328.982 suara, Said-Anderias meraih 251.036 suara, dan pasangan Herman-Abdullah mendapatkan 225.636 suara. (S-20)
Tinggalkan Balasan