Tak Punya Prestasi, Kajati Maluku Dimutasi
AMBON, Siwalimanews – Dinilai tidak punya prestasi, Kajati Maluku, Rorogo Zega dimutasikan dari jabatannya. Belum setahun bertugas di Maluku, Zega dimutasikan ke Kejagung. Kajati Maluku ini minim prestasi menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku.
Banyak kasus lama peninggalan kajati sebelumnya tidak mampu dituntaskan Zega. Kalaupun ada kasus sampai di pengadilan, itu kasus-kasus lama yang sebelumnya ditinggalkan eks Kajati Yudi Handono. Termasuk kasus-kasus baru yang dilaporkan masyarakat juga sampai sekarang jalan di tempat.
Mutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Dalam SK tersebut, Rorogo Zega dimutasikan menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut sebelumnya dijabat oleh Elly Shahputra yang juga ikut dimutasikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pengganti Zega, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal. Sedangkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku akan dijabat Didi Suhardi yang sebelumnya Koordinator Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Lewat Batasan Umur, Kadis PK Belum DipensiunkanTidak hanya memutasikan Kajati Maluku, melainkan sejumlah pejabat Eselon II dan III di lingkup Kejaksaan Agung.
Tak Ada Prestasi
Rorogo Zega resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menggantikan Yudi Handono, 5 Agustus 2020. Acara pelantikan dan serah terima jabatan Kajati Maluku ini dilaksanakan secara virtual, yang dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanudin.
Sejak menjabat Kajati Maluku, Zega minim prestasi. Tidak ada satu pun kasus yang dilaporkan masyarakat diseret ke pengadilan. Malah kasus-kasus tersebut jalan di tempat termasuk kasus-kasus lama.
Eks Kajati Maluku, Yudi Handono meninggalkan sejumlah kasus korupsi kepada Zega, diantaranya, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018. Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan 100 persen, tetapi hingga kini masyarakat tak menikmati air bersih.
Selain air bersih di Dusun Kezia, Kejati Maluku juga mengusut proyek revitalisasi Tugu Trikora. Proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848. 000 ini juga milik Dinas PUPR Kota Ambon.
Satu kasus lama yang sebetulnya bisa dikatakan mencari-cari kesalahan orang yakni dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru. Kasus ini sejak menduduki kursi Kajati, Zega langsung ambil langkah seribu. Buru-buru ia memerintahkan anak buahnya untuk segera kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Sementara dugaan korupsi lainnya yang bukti jelas di depan mata, Zega membiarkan jalan di tempat seperti dugaan korupsi dana pembangunan pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tahun 2017 dan dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.
Semua kasus ini ada yang sudah tahap penyidikan dan ada yang masih proses penyelidikan. Pihak Kejati hanya berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti. Sayangnya, belum satu pun tuntas baik saat dijabat eks Kajati, Yudi Handono maupun Rorogo Zega. (S-45)
Tinggalkan Balasan