AMBON, Siwalimanews – Para pengemudi mobil angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) khususnya jurusan Liang Hunimua mengeluh, sebab Pemkot Ambon tidak menyediakan terminal bagi mereka untuk menurunkan dan menaikan penumpang, seperti mobil jurusan lainnya.

Padahal, retribusi terminal selalu dibayar kepada pemkot melalui petugas Dishub, dimana setiap kali masuk ke dalam areal terminal wajib membayar retribusi sebasar Rp 5 ribu.

“Selama ini angkutan Liang tak punya terminal, yang miliki terminal saat ini hanya angkutan jurusan Tengah-Tengah, sementara kita Hunimua Liang tidak ada, bahkan tempat parkir juga tak ada,” tandas Faisal salah satu pengemudi angkutan umum jurusan Liang Hunimua kepada Siwalimanews di Pasar Batu Merah, Senin (3/8).

Walaupun demikian ia mengaku, awalnya mereka miliki terminal, namun telah dijadikan sebagai tempat berjualan oleh PKL, sehingga sampai dengan saat ini mereka tak bisa parkir kendaraan.

Saat ditanya apakah, retribusi terminal yang dibayar para pengemudi dengan jumlah Rp 5 ribu tersebut untuk satu hari beroperasi, Faisal mengaku, retribusi terminal itu dibayar setiap kali masuk ke terminal.

Baca Juga: Haurissa: Akte dan KK Dapat Dicetak dari Rumah

“Jadi kalau kita masuk terminal dalam satu hari 10 kali berarti kita harus bayar Rp 50 ribu, jika masuk terminal hanya 5 kali berarti bayar 25 ribu,” tuturnya.

Menurutnya, jika mereka harus dibebankan dengan retribusi setiap hari seperti ini, maka pemkot juga semestinya menyediakan tempat bagi kendaraan mereka parkir untuk menurunkan dan menaikan penumpang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette saat di konfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, terkait hal ini mengaku, akan konfirmasikan masalah ini ke Kepala UPTD Terminal.

“Besok nanti kita bersama Kepala UPTD terminal bertemu baru konfirmasi masalah ini yah,” ungkap Kadishub singkat. (Mg-5)