AMBON, Siwalimanews – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menghentikan sementara pembangunan talud  penahan ombah utnuk proyek Ruko di kawasan pesisir Pasar Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pasalnya, PT. Jiku Pasaraya yang akan membangun sebanyak 90 unit ruko di wilayah pesisr Pasar Rumahtiga tersebut ter­nyata belum memiliki izin ling­kungan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Peman­tauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Analisis mengenal dam­pak lingkungan hidup (Amdal).

Proses penimbunan di kawa­san pesisir pantai rumahtiga, hingga pembangunan talud itu tidak memiliki izin lingkungan sama sekali dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan Juga Dinas Lingkungan Hidup dan Persam­pahan Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Era­wain Asikin mengaku heran pe­rusahaan tersebut bisa memper­oleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan ruko, sementara izin lingkungan, baik UKL, UPL, AMDAL dan lainnya, tidak ada.

“Kita sudah pasang palang papan larangan membangun, ini khusus untuk areal timbunan ya, untuk pembangunan talud. Kita tidak urus yang bangunan di darat (ruko), sesuai kewenangan kita yang areal laut, area timbunan itu, itu sudah dihentikan. Tapi meka­nisme pengurusan izin itu mesti­nya izin dari kita itu ada dulu, atau dari DLHP juga, baru IMB nya bisa keluar,” terang Asikin kepada Si­walima, Rabu (22/3) kemarin,

Baca Juga: Resmikan Listrik 24 Jam, PLN Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Faktanya, IMB dikeluarkan Dinas PUPR Kota Ambon untuk perusa­haan tanpa adanya izin DKP mau­pun DLHP.

“Coba dicek ke dinas (Dinas PUPR-red) yang mengeluarkan IMB,”katanya.

Disatu sisi, meski sudah ada papan larangan untuk tidak mela­kukan pembangunan talud sampai pengurusan izin, namun pihak perusahaan terus melakukan pembangunan talud tersebut, bahkan saat ini sudah sampai pada tahap timbunan atas talud.

Terkait hal itu, Asikin mene­gaskan, akan meninjau kembali lo­kasi untuk menghentikan pemba­ngunan areal timbunan.

“Nanti saya minta staf turun mengecek lagi. Itu kita sudah la­rang, mestinya tidak ada pekerjaan lanjutan sebelum ada izin. Kita sudah minta perusahaan urus izinnya dulu,” ujar Asikin.

Sudah Ditolak

Terpisah, Kepala Dinas Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latui­hamallo mengaku, bangunan ruko di pesisir pantai Rumah Tiga, milik PT. Jiku Pasaraya Segara tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kadis menegaskan, proyek ter­sebut telah ditutup atau dihentikan pekerjaannya sejak Tahun 2022 lalu.

“Perusahaan tidak ada izin mem­bangun, itu sudah kita tutup sejak 2022 lalu,”ujarnya Latuihamallo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/3).

Kadis menjelaskan, pada Tang­gal 26 Oktober 2022, PT Jiku Pa­saraya Segara (JPS) memasukan permohonan informasi ruang di lokasi Rumahtiga untuk pemba­ngunan pasar. Dan pada Tanggal 2 November 2022 Dinas PUPR menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan surat keterangan kesesuaian ruang yang menginformasikan bahwa, lokasi tersebut masuk dalam kawasan lindung, yaitu sempadan pantai.

“Selanjutnya oleh petugas pengawasan IMB dilakukan penin­jauan lapangan ke lokasi pasar itu, ternyata dilokasi telah terbangun pasar dengan beberapa unit toko utk disewakan. Karena dibangun tanpa Izin, maka petugas kami memasang tanda dilarang mem­ba­ngun di lokasi pembangunan itu,” ungkap kadis.

Selanjutanya, Dinas PUPR kemudian mengundang pihak PT. JPS, Dinas Indag, Dinas LHP, pihak desa juga Satpol PP untuk mem­bahas temuan lapangan pada rapat Tanggal 8 November 2022. Dimana rapat tersebut mengha­silkan keputusan untuk ditindak­lanjuti oleh PT.JPS yaitu, meng­hentikan pembangunan dan men­daftarkan permohonan lewat prosedur Online Singlr Submission (OSS) untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi jika PKKPR disetujui, maka dapat dilanjutkan dengan pengu­rusan IMB di PUPR. Dan PT.JPS kemudian mendaftarkan permo­honan PKKPR melalui OSS dan Tanggal 17 Februari 2023, Kantor Pertanahan Ambon mengeluarkan pertimbangan teknis yang dipos­ting di Sistim OSS pada Tanggal 22 Februari 2023, yang intinya menyatakan bahwa, jenis kegiatan yang dimohonkan oleh PT. JPS tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon,”tutur Kadis.

Karena itu perlu dilanjutkan dengan pembahasan di Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Ambon. Dimana rapat FPRD dilaksanakan Tanggal 15 Maret 2023, untuk membahas hasil Kantor Pertanahan Kota Ambon. Dan intinya, pembangunan itu tidak dapat dilanjutkan. Sehingga telah dihentikan pembangunannya.

Namun faktanya, hingga Tanggal 21 Maret 2023 kemarin,  pekerjaan terhadap bangunan ruko tersebut masih berlanjut oleh pihak perusahaan. (S-25)