DOBO, Siwalimanews – Timotius Kaidel dan Her­man Sarkol digugat di Pe­ng­adilan Tual oleh Hi Arfa Hu­sein, karena tidak mampu melunasi sisa hutang dela­pan unit alat berat sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut kuasa hukum Husein, Melky Ihalauw pi­hak­nya mela­yang­kan guga­tan ke Peng­adilan Tual ka­rena Timotius Kaidel telah melakukan ing­kar janji, hu­tang yang baru dilunasi se­besar Rp 3,5 miliar sementara sisanya 1,5 miliar belum dilunasi.

Kepada wartawan di Pe­ngadilan Negeri Dobo, Rabu (2/12) Ihalauw menjelaskan, dalam akta jual beli yang di buat di hadapan Notaris mencan­tumkan besar biaya delapan alat berat tersebut  sebesar Rp. 5.5 miliar.

Namun, pada proses pembelian hingga jatuh tempo batas pemba­yaran tanggal 31 Maret 2019 pihak tergugat, Timotius Kaidel dan Herman Sarkol baru membayar Rp. 3.5 miliar, Sehingga masih sisa yang belum di bayarkan Rp. 1.5 miliar.

Dikatakan, ketika awal proses pembelian Kaidel dan Sarlok mela­kukan pembayaran panjar/uang muka Rp. 420 juta, sisanya dalam perjanjian itu akan dilunasi pada akhir Maret 2019.

Baca Juga: Korupsi Panca Karya tak Tuntas, Polisi Jangan Cari Alasan

“Namun perikatan di depan nota­ris tersebut tidak diindahkan, sehi­ngga kurang lebih satu tahun, kami selalu mendesak untuk mereka lu­nasi, namun Kaidel berdalil ada salah satu alat berat atau greider rusak. Faktanya, setelah operator dan meka­nik kami turun periksa alat tersebut di Desa Laulau dan disaksikan lang­sung oleh operator Kaidel, alat tersebut tidak rusak,” ujarnya.

Karena sampai dengan saat ini tidak dilunasi maka pihak Kaidel penalti sesuai bunga Bank Maluku dengan total Rp 6 miliar.

Periksa Alat Berat

Sementara itu, Pengadilan Negeri Dobo memeriksa 8 unit alat berat yang berlokasi di Belakang Wamar, Desa Durjela, Kota Dobo, Rabu (2/12).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Dobo, H. E. Putravianto yang dikon­firmasi Siwalima membenarkan pihaknya turun kelokasi 8 unit alat berat untuk memeriksa apakah alat-alat berat tersebut ada ataukah tidak.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Dobo, Maju Purba didampingi  Herdian Eka Putravianto, dan staf

“Kita turun hanya untuk meme­riksa apakah benar delapan alat yang ada dalam gugatan tersebut berada di lokasi sebagaimana ter­lam­pir dalam gugatan,” tuturnya.

Dikatakan, sesuai dengan fakta yang diperoleh, ternyata hanya ada tiga alat berat yaitu,  satu unit AMP (Asphalt Mixing Plant) Model AMP-MBW-BOO/SA. (Semi Autcmatik) Type: 800 Kg/batct Kap. 40-60 Ton/Jam C/W : Wet yclone dan ‘Pompa Aditive.

Tercatat atas nama PT. SINAR BARU MALRA; 1 unit Genset Cumminsntbssga Stamfo D 250 KVA Silent Type dan 1 unit Komatsu; Type : Motor Grader, Model/Merk : GD305A-1.

Ditambahkan, Pengadilan Negeri Dobo hanya sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri  Tual untuk melakukan pemeriksaan alat yang tertera dalam gugatan Hi. Arfa Husein tersebut.

Selanjutnya, terkait dengan pokok perkara, PN Dobo tidak mengetahuinya, karena itu ada pada PN Tual. (S-25)