Tak Lunasi Hutang, Timotius Kaidel Digugat
DOBO, Siwalimanews – Timotius Kaidel dan Herman Sarkol digugat di Pengadilan Tual oleh Hi Arfa Husein, karena tidak mampu melunasi sisa hutang delapan unit alat berat sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut kuasa hukum Husein, Melky Ihalauw pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tual karena Timotius Kaidel telah melakukan ingkar janji, hutang yang baru dilunasi sebesar Rp 3,5 miliar sementara sisanya 1,5 miliar belum dilunasi.
Kepada wartawan di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (2/12) Ihalauw menjelaskan, dalam akta jual beli yang di buat di hadapan Notaris mencantumkan besar biaya delapan alat berat tersebut sebesar Rp. 5.5 miliar.
Namun, pada proses pembelian hingga jatuh tempo batas pembayaran tanggal 31 Maret 2019 pihak tergugat, Timotius Kaidel dan Herman Sarkol baru membayar Rp. 3.5 miliar, Sehingga masih sisa yang belum di bayarkan Rp. 1.5 miliar.
Dikatakan, ketika awal proses pembelian Kaidel dan Sarlok melakukan pembayaran panjar/uang muka Rp. 420 juta, sisanya dalam perjanjian itu akan dilunasi pada akhir Maret 2019.
Baca Juga: Korupsi Panca Karya tak Tuntas, Polisi Jangan Cari Alasan“Namun perikatan di depan notaris tersebut tidak diindahkan, sehingga kurang lebih satu tahun, kami selalu mendesak untuk mereka lunasi, namun Kaidel berdalil ada salah satu alat berat atau greider rusak. Faktanya, setelah operator dan mekanik kami turun periksa alat tersebut di Desa Laulau dan disaksikan langsung oleh operator Kaidel, alat tersebut tidak rusak,” ujarnya.
Karena sampai dengan saat ini tidak dilunasi maka pihak Kaidel penalti sesuai bunga Bank Maluku dengan total Rp 6 miliar.
Periksa Alat Berat
Sementara itu, Pengadilan Negeri Dobo memeriksa 8 unit alat berat yang berlokasi di Belakang Wamar, Desa Durjela, Kota Dobo, Rabu (2/12).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Dobo, H. E. Putravianto yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pihaknya turun kelokasi 8 unit alat berat untuk memeriksa apakah alat-alat berat tersebut ada ataukah tidak.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Dobo, Maju Purba didampingi Herdian Eka Putravianto, dan staf
“Kita turun hanya untuk memeriksa apakah benar delapan alat yang ada dalam gugatan tersebut berada di lokasi sebagaimana terlampir dalam gugatan,” tuturnya.
Dikatakan, sesuai dengan fakta yang diperoleh, ternyata hanya ada tiga alat berat yaitu, satu unit AMP (Asphalt Mixing Plant) Model AMP-MBW-BOO/SA. (Semi Autcmatik) Type: 800 Kg/batct Kap. 40-60 Ton/Jam C/W : Wet yclone dan ‘Pompa Aditive.
Tercatat atas nama PT. SINAR BARU MALRA; 1 unit Genset Cumminsntbssga Stamfo D 250 KVA Silent Type dan 1 unit Komatsu; Type : Motor Grader, Model/Merk : GD305A-1.
Ditambahkan, Pengadilan Negeri Dobo hanya sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Tual untuk melakukan pemeriksaan alat yang tertera dalam gugatan Hi. Arfa Husein tersebut.
Selanjutnya, terkait dengan pokok perkara, PN Dobo tidak mengetahuinya, karena itu ada pada PN Tual. (S-25)
Tinggalkan Balasan