Tak Lolos, Empat Balon DPD Ajukan Keberatan
AMBON, Siwalimanews – Empat bakal calon anggota DPD mengajukan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku ke Bawaslu Maluku, karena tidak diloloskan dalam verifikasi administrasi perbaikan.
Keempat balon anggota DPD yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan diantarnya, Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru.
“Memang benar dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu, terdapat empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat dan mereka ajukan keberatan ke Bawaslu Maluku,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/2).
Dikatakan, KPU menyatakan keempat bakal calon DPD tidak memenuhi syarat sebab tidak memenuhi syarat dukungan minimal syarat pemilih dan sebaran yang ditetapkan dimana bakal calon harus memenuhi minimal 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/ kota di Maluku.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, kata Kubangun, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran dari bakal calon, Didon Limau hanya 1.831, Ali La Opa hanya mencapai 1.099 sedangkan Yosef Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru hanya 1.845.
Terhadap keberatan itu, Kubangun menegaskan, jika pihaknya menghargai sikap dari balon yang mengajukan keberatan, namun KPU Provinsi Maluku telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mereka akan ajukan ke Bawaslu jadi nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut,” ucap Kubangun
Bawaslu Resmi
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku secara resmi menerima keberatan dari tiga bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan kesatu, yang ditetapkan dalam pleno KPU Maluku, Sabtu (4/2) lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (8/2) menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2202 maka setiap bakal calon diberikan waktu paling lambat tiga hari, untuk mengajukan permohonan sengketa atas keluarnya berita acara oleh KPU.
“Kalau hitungan maka hari terakhir menyampaikan permohonan dan bakal calon yang sudah ajukan permohonan hari ini itu sudah tiga,” ungkap Subair.
Ketiga bakal calon yang telah mengajukan permohonan diantaranya, Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sikteubun dan Ali La Opa, sedangkan Didon Limau telah menyatakan tidak akan mengajukan permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi Maluku.
“Untuk permohonan Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sekteubun akan diplenokan sebentar jika memenuhi syarat, maka akan diregistrasi sementara untuk Ali La Opa batas waktu jam empat ini,” bebernya.
Menurutnya, jika berdasarkan hasil pleno dinyatakan memenuhi syarat formil maka akan diregistrasi dan siap untuk disidangkan dengan batas waktu untuk melakukan proses sengketa selama 12 hari kerja.
Untuk mekanisme penyelesaian laporan, Subair menegaskan, jika sesuai dengan aturan maka akan melewati mekanisme mediasi yang mempertemukan bakal calon sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
Jika mencapai kata sepakat, maka permohonan dinyatakan selesai dengan dibuatkan berita acara dan ditindaklanjuti KPU dan calon sedangkan bila tidak tercapai kata sepakat dalam mediasi, maka dilanjutkan dalam ajudikasi.
Subair memastikan jika dalam menyelesaikan setiap permohonan Bawaslu Maluku tetap independen dan profesional guna menjamin bakal calon tidak kehilangan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan legislatif. (S-20)
Tinggalkan Balasan