NAMLEA, Siwalimanews – Diduga belum.mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup PT  Ormat Geotemal Indonesia telah eksplorasi dengan melakukan pengeboran panas bumi pada tiga titik di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong­quba, Kabupaten Buru.

Sejumlah warga yang ditemui awak media, Senin (24/7) mengungkapkan, kalau kegiatan pengeboran panas bumi di Wapsalid, diduga telah ber­langsung.

Walau tidak menyaksikan langsung di lokasi proyek pengeboran panas bumi, warga mengaku mendengar suara mesin alat berat yang bekerja siang malam di lokasi tersebut.

Pengakuan masyarakat ini juga diperkuat dengan postingan di salah satu akun facebook  yang memperli­hatkan adanya kegiatan pengeboran dengan menggunakan alat berat.

Kadis Lingkungan Hidup Kabu­paten Buru, Imran Makatita ikut mem­benarkan ada kegiatan pengeboran di tiga titik. Instansinya telah meminta perusahan agar segera menghentikan pengeboran dan melengkapi izin Amdal terlebih dahulu.

Baca Juga: Marasabessy: Al-Quran Sebagai Sumber Inspirasi

Ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (24/7) Makatita menjelaskan, terkait dengan kegiatan PT Ormat Geotemal Indonesia di Wapsalit, dokumen yang ada di meja kerjanya hanya UKL/UPL.

“Dokumrn lain belum ada dan itu sudah diberitahukan kepada perusahan bersangkutan agar dilengkapi dokumennya sebelum dilakukan eksploirasi, ” ujarnya.

Namun permintaan itu dibalas perusahan dengan beralasan amdal nanti menyusul. Padahal sesuai aturan, termasuk PP Nomor 22 tahun  2021 amdal adalah satu syarat wajib bagi kegiatan eksplorasi panas bumi.

“Katanya nanti baru diikuti dengan amdal, ” jelas Makatita.

Makatita lebih jauh menjelaskan, jika dokumen UKL/UPL itu diterbitkan tanggal 7 Februari tahun 2022 lalu, saat  Kadis LH masih dijabat, M Adjie Hentihu.

Adjie Hentihu setelah pensiun kini bekerja di PT Ormet dan menjadi orang perusahan yang diserahi tugas berurusan dengan pemerintah dae­rah. Sedangkan mantan anggota DP­RD Buru, Jafar Surlatu diserahi tugas berurusan dengan masyarakat adat.

Walau perusahan mengaku nanti Amdal menyusul, di hadapan wartawan , Makatita yang belum lama bertugas sebagai Kadis LH kembali menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan , maka eksplorasi panas bumi harus ada Amdal.

Karena aturan main harus ada Amdal, maka Kantor Lingkungan Hidup telah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahan. Bahkan akan ada tindakan pencegahan bila perusahan tetap memaksa penge­boran tanpa izin amdal.

Lebih lanjut diinformasikan juga, kalau kegiatan pengeboran panas bumi dilakukan di tiga titik. Peru­sahan telah mengkonfirmasikan, bila  tidak ditemukan potensi deposit yang memadai, maka kegiatan di tiga titik itu akan dihentikan.

Yang menjadi permasalahan, lanjut Makatita, bila gagal maka tanggung jawab perusahan bagaimana, ter­utama tanggung jawab menutup lubang pengeboran, sebab yang dibor ini kedalamannya di atas seribuan meter dalamnya.

Dikatakan, jika kegiatan pengebor­an berapa hari terakhir ini lagi distop karena rencana upacara adat yang hen­dak dilakukan beberapa hari lalu tidak dihadiri Kaksodin dan Hino­long Baman.

Kemudian pada hari minggu (23/7) telah ada pemalangan disekitar jalan masuk menuju PT OGI  oleh sekelompok masyarakat adat, karena permasalahan tanah,

Sementara itu, Raja Petuanan Ka­yeli, Abdullah Wael dalam siaran pers­nya yang dikirim kepada warta­wan menjelaskan, kalau dirinya selaku raja belum pernah meneken surat pelepas­an hak tanah kepada peru­sahan.  Dia, meminta agar hak-hak masya­rakat adat dipenuhi terlebih dahulu terkait dengan lahan yang dipergu­nakan.

Sampai kini, belum ada ganti rugi satu sen pun yang diterima masya­rakat adat pemilik lahan di sana yang diketahui olehnya.(S-15)