Tak Kantongi Amdal, PT OGI Ngebor Panas Bumi di Buru
NAMLEA, Siwalimanews – Diduga belum.mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup PT Ormat Geotemal Indonesia telah eksplorasi dengan melakukan pengeboran panas bumi pada tiga titik di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru.
Sejumlah warga yang ditemui awak media, Senin (24/7) mengungkapkan, kalau kegiatan pengeboran panas bumi di Wapsalid, diduga telah berlangsung.
Walau tidak menyaksikan langsung di lokasi proyek pengeboran panas bumi, warga mengaku mendengar suara mesin alat berat yang bekerja siang malam di lokasi tersebut.
Pengakuan masyarakat ini juga diperkuat dengan postingan di salah satu akun facebook yang memperlihatkan adanya kegiatan pengeboran dengan menggunakan alat berat.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Imran Makatita ikut membenarkan ada kegiatan pengeboran di tiga titik. Instansinya telah meminta perusahan agar segera menghentikan pengeboran dan melengkapi izin Amdal terlebih dahulu.
Baca Juga: Marasabessy: Al-Quran Sebagai Sumber InspirasiDitemui di ruang kerjanya, Senin siang (24/7) Makatita menjelaskan, terkait dengan kegiatan PT Ormat Geotemal Indonesia di Wapsalit, dokumen yang ada di meja kerjanya hanya UKL/UPL.
“Dokumrn lain belum ada dan itu sudah diberitahukan kepada perusahan bersangkutan agar dilengkapi dokumennya sebelum dilakukan eksploirasi, ” ujarnya.
Namun permintaan itu dibalas perusahan dengan beralasan amdal nanti menyusul. Padahal sesuai aturan, termasuk PP Nomor 22 tahun 2021 amdal adalah satu syarat wajib bagi kegiatan eksplorasi panas bumi.
“Katanya nanti baru diikuti dengan amdal, ” jelas Makatita.
Makatita lebih jauh menjelaskan, jika dokumen UKL/UPL itu diterbitkan tanggal 7 Februari tahun 2022 lalu, saat Kadis LH masih dijabat, M Adjie Hentihu.
Adjie Hentihu setelah pensiun kini bekerja di PT Ormet dan menjadi orang perusahan yang diserahi tugas berurusan dengan pemerintah daerah. Sedangkan mantan anggota DPRD Buru, Jafar Surlatu diserahi tugas berurusan dengan masyarakat adat.
Walau perusahan mengaku nanti Amdal menyusul, di hadapan wartawan , Makatita yang belum lama bertugas sebagai Kadis LH kembali menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan , maka eksplorasi panas bumi harus ada Amdal.
Karena aturan main harus ada Amdal, maka Kantor Lingkungan Hidup telah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahan. Bahkan akan ada tindakan pencegahan bila perusahan tetap memaksa pengeboran tanpa izin amdal.
Lebih lanjut diinformasikan juga, kalau kegiatan pengeboran panas bumi dilakukan di tiga titik. Perusahan telah mengkonfirmasikan, bila tidak ditemukan potensi deposit yang memadai, maka kegiatan di tiga titik itu akan dihentikan.
Yang menjadi permasalahan, lanjut Makatita, bila gagal maka tanggung jawab perusahan bagaimana, terutama tanggung jawab menutup lubang pengeboran, sebab yang dibor ini kedalamannya di atas seribuan meter dalamnya.
Dikatakan, jika kegiatan pengeboran berapa hari terakhir ini lagi distop karena rencana upacara adat yang hendak dilakukan beberapa hari lalu tidak dihadiri Kaksodin dan Hinolong Baman.
Kemudian pada hari minggu (23/7) telah ada pemalangan disekitar jalan masuk menuju PT OGI oleh sekelompok masyarakat adat, karena permasalahan tanah,
Sementara itu, Raja Petuanan Kayeli, Abdullah Wael dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan menjelaskan, kalau dirinya selaku raja belum pernah meneken surat pelepasan hak tanah kepada perusahan. Dia, meminta agar hak-hak masyarakat adat dipenuhi terlebih dahulu terkait dengan lahan yang dipergunakan.
Sampai kini, belum ada ganti rugi satu sen pun yang diterima masyarakat adat pemilik lahan di sana yang diketahui olehnya.(S-15)
Tinggalkan Balasan