Kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol semakin tak jelas.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini disebabkan karena, lambatnya hasil penilaian ahli dalam pemeriksaan fisik proyek jalan Inamosol.

Walau demikian, kasus jalan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar kini sudah dilidik di Pidana Khusus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku harus transparan soal hasil pemeriksaan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

Tak jelas penanganan kasus ini membuat, sejumlah kalangan mendesak tim penyidik Kejati Maluku untuk segera tuntaskan.

Baca Juga: Kebijakan Pinjaman Dana SMI Tanpa Perencanaan

Praktisi hukum meminta, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan hingga tuntas supaya tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus itu..

Kasus inamsol sudah lama disidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, bahkan saksi ahli sudah diturunkan untuk memeriksa fisik pekerjaan namun tidak memberikan suatu kepastian hukum.

Kejaksaan jangan menimbulkan kesimpang siuran seperti ini karena akan berdampak hukum bagi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab ditengah masyarakat.

Dalam penegakan hukum biasa ada praduga tak bersalah digunakan sebagai dasar pemeriksaan, tetapi jika kinerja jaksa seperti ini maka dapat diduga dan dicurigai bila Kejati Maluku telah masuk angin.

Kepercayaan publik terhadap korps adhyaksa itu akan lemah jika praktek-praktek penegakan hukum khususnya kasus korupsi model seperti ini berjalan ditempat dan tidak ada perkembangannya.

Jika kemudian kasus ini sudah ditingkatkan pemeriksaan di pidus Kejati Maluku, maka diharapkan penanganannya harus cepat dan transpran serta professional. Jangan sampai kejaksaan berlarut-larut dalam penanganannya sehingga semakin jelas dan publik juga mengetahui.

Berlarut-larutnya penanganan kasus ini pasti akan menimbulkan berbagai pertanyakan publik, apakah kejaksaan ‘masuk angin’ hingga kasus ini demikian lama penanganannya.

Kinerja kejaksaan dalam penuntasan kasus ini harus betul-betul professional jangan sampai kemudian menimbulkan pertanyakan publik. Karena dalam dalam proses penegakan hukum ketika tahapan sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus mengeluarkan suatu rekomendasi apakah kasus ini harus dilanjutkan atau dihentikan.

Jika sejak awal Jaksa mengedepankan transparansi maka masyarakat tidak mempertanyakan, dan ketika kinerja kejaksaan dipertanyakan maka jangan dipandang sebagai suatu bentuk fitnah yang dilontarkan kepada kejaksaan. Tetapi sebagai bentuk kritik agar lembaga kejaksaan tinggi ini secepatnya bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, sehingga kasus ini tidak mandek di tengah jalan, tetapi bisa diteruskan sampai ke pengadilan. Semoga (*)