AMBON, Siwalimanews – Setelah mengalami gejolak saat diberlakukan kebijakan  pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) oleh pemerintah Kota Ambon yang berujung pada pemblokiran jalan yang dilakukan oleh ratusan sopir angkutan khusus dalam provinsi (AKDP).

Terhadap persoalan itu, anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Rofik Afidufin mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Ambon terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan kondisi geografis bukan hanya secara administratif.

“Seharusnya kebijakan PKM itu pertimbangkan kondisi geografis,” ungkap Afifudin kepada Siwalima, di DPRD Maluku, Rabu (10/6).

Dikatakan, akibat dari kebijakan ini tentu akan berimbas pada warga masyarakat yang ada di kecamatan tetangga di Pulau Ambon walaupun memang secara administrasif masuk dalam Kabupaten Maluku Tengah tetapi secara geografis dan ekonomi bersinggungan langsung dengan Kota Ambon.

Menurut politisi PPP ini, semestinya dalam Perwali yang dikeluarkan pemerintah Kota Ambon harus ada pengecualian kepada warga masyarakat yang berdomisili di tiga kecamatan, artinya harus diperlakukan sama dengan masyarakat di Kota Ambon dan tidak perlu surat-surat karena akan menimbulkan biaya dan kerumunan.

Baca Juga: Latuhalat Jaga Ketahanan Pangan

“Pembatasan orangnya sama dengan yang ada di Kota Ambon tidak perlu surat-surat karena akan menimbulkan biaya dan kerumunan,” jelasnya.

Afifudin menegaskan hal ini, karena selama ini masyarakat yang di kecamatan tetangga, telah banyak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon sehingga harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi masalah seperti yang terjadi hari kemarin.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah, Aziz Sangkala meminta kepada pemerintah Kota Ambon untuk dapat kembali kepada protokol kesehatan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker tanpa harus menggunakan surat keterangan sehat.

Menurutnya, apa yang sudah ada selama ini seperti mengukur suhu tubuh dipintu masuk terus dilakukan sehingga tidak lagi membebani orang dengan surat-surat keterangan, karena surat keterangan sehat pada prinsinya tidak memiliki manfaat jika ditinjau dari bebas covid-19.

“Kalau surat keterangan biasa saja bukan keterangan bebas covid-19 itu mubasir juga,” tegas Sangkala, yang juga Ketua DPW PKS Maluku ini.

Sangkala meminta kepada pemerintah Kota Ambon untuk dapat meninjau kembali aturan persyaratan tersebu sehingga masyarakat yang ada di Leihitu dan Salahutu dapat beraktifitas dengan baik. (Mg-4)