AMBON, Siwalimanews – Dipastikan DPRD Provinsi Maluku hari ini menggelar paripurna penyampaian dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  APBD tahun 2021.

Setelah mengalami keterlambatan akibat pemberlakukan sistem baru, akhirnya Pemprov Maluku akan menyerahkan KUA-PPAS APBD 2021 kepada DPRD Maluku.

“KUA dan PPAS APBD 2021 direncanakan hari ini (Rabu-red) disampaikan dalam paripurna dewan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail,” jelas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury usai melakukan rapat badan musyawarah, Rabu (16/12).

Dikatakan, dalam rapat badan musyawarah telah disepakati bila DPRD akan menggenjot pembahasan KUA-PPAS beserta rancangan APBD 2021 paling terlambat tanggal 23 Desember, artinya APBD Maluku tahun 2021 telah ditetapkan DPRD.

Optimisme DPRD ini, kata Wattimury, sangat beralasan sebab dengan menggunakan sitem yang baru sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Pemprov Maluku yang telah diakomodir dalam penyusunan KUA-PPAS serta APBD 2021, maka akan lebih memudahkan DPRD untuk membahas anggaran yang dirancangkan.

Baca Juga: Nakes Covid Terancam tak Dapat Insentif

“Sistem yang baru ini lebih terbuka untuk apa saja yang menjadi kegiatan dimasukan, karena itu kami akan memanfaatkan waktu seefektif mungin untuk membahas apa yang menjadi kesepakatan,” tegasnya.

Watimurry menjelaskan, setelah paripurana penyampaian KUA-PPAS akan dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat fraksi dan komisi dan akan dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat badan anggaran dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM) berdasarkan DIM fraksi dan visi komisi.

Selanjutnya berdasarkan DIM tersebut,  Banggar akan melakukan rapat kerja dengan tim anggaran pemda untuk melihat DIM yang ada, sehingga secepatnya dapat disetujui agar dapat dievaluasi oleh Kemengadri sebelum akhir tahun 2020 ini.

Hal ini juga diakui Pemprov Maluku menyerahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 ke DPRD untuk dibahas.

“KUA-PPAS APBD 2021 sudah disalin dari dalam sistem dan besok kita diserahkan kepada DPRD,” terang Sekda Maluku, Karsul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/12).

Dengan waktu yang singkat sekda memastikan proses pembahasan bisa dilakukan dan ditetapkan menjadi perda APBD 2021 tepat waktu.

“Kita targetkan sebelum Natal KUA-PPAS sudah selesai dibahas kemudian ditetapkan menjadi perda APBD 2021,” tegas sekda. (S-50/S-39)