AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon melalui Komisi I akan meninjau sejumlah sekolah di Kota Ambon, karena terjadinya penumpukan guru.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, masalah penumpukan guru di Kota Ambon menjadi masalah yang serius. Banyak guru yang kekura­ngan jam mengajar sehingga  tidak mendapat sertifikasi, akibat terjadi­nya penumpukan guru.

“Komisi II sudah mengambil lang­kah supaya kedepan kami akan turun di beberapa sekolah sesuai jad­wal yang sudah ditetapkan, su­dah dijad­walkan minggu depan. Komisi II akan turun untuk menge­cek penumpukan guru di beberapa sekolah,” jelas Far-Far kepada warta­wan di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (24/2).

Hal ini diungkapkan Far-Far me­nyusul terjadinya penumpukan guru pada sejumlah sekolah seperti, SMPN 2 Ambon, SMPN 11 Amahusu dan SMPN 16.

Baca Juga: Pejabat Polres Aru Diserahterimakan

Ia mengharapkan, semua guru yang memang sudah tes sertifikasi dapat memperoleh jam mata pelaja­ran, sehingga haknya untuk menda­pat­kan sertifikasi bisa diperoleh.

Dijelaskan, salah satu persyaratan sertifikasi yakni, memenuhi jam mengajar 18 jam, akibat terjadinya penumpukan itu, mengakibatkan sejumlah guru tidak bisa memenuhi jam mengajar tersebut, yang ber­impli­kasi tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Dewan sudah menerima penga­duan hampir setiap hari mengenai ser­tifikasi guru yang belum dibayar, de­ngan alasan bahwa beberapa guru ti­dak memenuhi jam mengajar,” katanya.

Desak Lakukan Pemerataan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Ambon  diminta, melakukan pemerataan guru, agar tidak terjadi penumpukan guru pada satu seko­lah, yang justru menghambat guru menerima dana sertifikasi.

“Pemerintah Kota harus lakukan pemeratan guru, karena guru-guru menumpuk pada satu sekolah, se­hingga jam-jam mengajar juga bisa diatur dan ditata dengan baik,” jelas anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Ary Sahertian kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, pekan lalu.

Ia menilai, terjadinya penumpukan guru-guru pada salah satu sekolah, justru berpengaruh terhadap guru tidak bisa memenuhi standar jam mengajar, guna memenuhi persyara­tan sertifikasi.

Sebelumnya Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmay Salatalohy ke­pada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (12/2) mengata­kan, terjadi penumpukan guru pada SMPN 2, SMPN 11, SMPN 12 dan SMPN 16. Solusinya hanya dengan mutasi atau pemerataan guru.

“Satu-satunya jalan keluar adalah  mutasi guru. Buat pemerataan guru supaya guru semua bisa tersebar ke semua masing-masing satuan pendi­di­kan sekolah, dan ini kewenangan ada di BKD,” ujarnya usai rapat de­ngan Komisi II DPRD Kota Ambon.

Ia mengakui, sejumlah guru belum mendapatkan dana sertifikasi dise­bab­kan karena, tidak memenuhi target jam mengajar.

Salatalohy mencontohkan, sesuai persyaratan, setiap guru sertifikasi dalam seminggu harus mengajar 18 jam. Sementara pada sekolah itu terjadi penumpukan guru, sehingga ia hanya memenuhi 10 jam mengajar, pada sekolah induknya.

Menurutnya, tidak ada solusi lain selain pemerataan guru karena persyaratannya harus memenuhi jam mengajar. (Mg-3)